19 Tempat Usaha Illegal Refinery Bongkar Mandiri, 1 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

BONGKAR : Sedikitnya 19 tempat usaha penyulingan minyak bumui illegal di bongkar sendiri oleh pemiliknya . (foto : tommy/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- 19 Usaha illegal refinery atau penyulingan minyak bumi ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan di bongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Ini mereka lakukan setelah Polres Muba dan Polsek Sanga Desa terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik usaha itu.

Sementara itu, 1 pemilik usaha Illegal Drilling  atau penambangan  sumur minyak legal  terpaksa diamankan dan di jebloskan ke penjara setelah tempat usahanya terbakar.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i SIk mengatakan,  pihaknya tidak pernah berhenti mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran dan meninggalkan kegiatan penyulingan minyak bumi illegal yang dilakukan warga di wilayah hukum nya.

BACA JUGA:Illegal Refinery 'Belum Mati', Haruskah Ada Kapolsek yang 'Menjadi Korban' Lagi?

BACA JUGA:Tak Sampai 2 Pekan, Tempat Penyulingan BBM Illegal di Musi Banyuasin Terbakar Lagi, Pemiliknya Kabur

“Polres Musi Banyuasin dan jajaran tetap komitmen pada upaya menertibkan kegiatan ilegal (penyulingan minyak) seperti ini,"katanya.

Sebab kata  Kapolres, penyulingan minyak bumi ilegal itu tidak hanya berbahaya namun juga potensi merusak lingkungan.

"Ini sesuai instruksi bapak Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo untuk terus dilakukan upaya persuasif kepada pemilik sehingga punya kesadaran dan membongkar sendiri tempat kegiatan ilegalnya,” ujar Imam.

"Alhamdulillah, hingga Rabu sore, 20 Maret 2024 tim dari Polsek Sanga Desa berhasil menyadarkan 17 warga sebagai pemilik di 19 tempat penyulingan minyak ilegal,"katanya.

BACA JUGA:Rekan Dekat Kabarkan Stevie Agnecya, Mantan Istri Samuel Rizal Meninggal Dunia, Sakit Apa?

BACA JUGA:KABAR DUKA, Stevie Agnecya, Mantan Istri Samuel Rizal Meninggal Dunia Tadi Malam pukul 19.35 di RSCM !


"Dan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu seminggu saja. Saya minta ini juga dilakukan oleh Polsek lain yang ada kegiatan serupa,”katanya.

Imam meminta pembongkaran secara mandiri seperti yang dilakukan warganya tersebut bisa dicontoh dan diikuti pengusaha  lainnya yang masih melakukan kegiatan serupa. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan upaya tersebut hingga targetnya tidak ada lagi kegiatan ilegal diwilayahnya.

“Upaya persuasif seperti ini akan terus kami lakukan bersama jajaran, termasuk upaya refresif atau penegakan hukum bagi yang masih juga tidak mengindahkan himbauan dari Kepolisian,"tegasnya.

"Kami menghimbau kepada pemilik dan pekerja penyuling minyak mentah agar tidak melakukan aktivitas memasak minyak, menutup dan membongkar tempat memasak minyak secara mandiri dan tidak lagi melakukan aktivitas illegal refinery dan beralih pada usaha lainnya yang legal,” tegasnya.

BACA JUGA:Viral! Konsumen Komplain Mesin Honda Stylo 160 Rembes Oli, Mesin Baru 500 Km, Kok Bisa?

BACA JUGA:Fenomena Equinox 2024 sebabkan Banjir? Apa Pengaruhnya terhadap Perubahan Iklim di Indonesia?

Sementara itu, pada Kamis 7 Maret 2024, sebuah sumur  di sumur minyak ilegal milik Suprianto (42) yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba terbakar.

Mengetahui adanya kejadian tersebut Polsek Sanga Desa yang di back up unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP)  yang selanjutnya mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (illegal Drilling) yang saat itu berada ditempat kejadian.

Kasat Reskrim Akp Bondan Try Hoetomo STK SIK MH menerangkan tersangka berikut barang bukti sudah di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia di jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.

BACA JUGA:Mantap! Timnas Indonesia Kembali Taklukkan Vietnam di SUGBK, Ini Klasemen Grup F Sekarang

BACA JUGA:Wow! Keistimewaan Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Ternyata Setiap Hari Allah Memberikan Ampunan Lho

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Milyar,"katanya

Penyebab kebakaran sendiri terang Bondan diduga adanya gesekan material batu dilubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas  yang ada di sumur minyak tersebut.

 "Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan," pungkasnya.

19 Tempat Usaha Illegal Refinery Bongkar Mandiri, 1 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co -- 19 usaha atau di kabupaten sumatera selatan di oleh pemiliknya.

ini mereka lakukan setelah polres muba dan polsek sanga desa terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik usaha itu.

sementara itu, 1 pemilik usaha  atau penambangan  sumur minyak legal  terpaksa diamankan dan di jebloskan ke penjara setelah tempat usahanya terbakar.

kapolres musi banyuasin akbp imam safi’i sik mengatakan,  pihaknya tidak pernah berhenti mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran dan meninggalkan kegiatan penyulingan minyak bumi illegal yang dilakukan warga di wilayah hukum nya.



“polres musi banyuasin dan jajaran tetap komitmen pada upaya menertibkan kegiatan ilegal (penyulingan minyak) seperti ini,"katanya.

sebab kata  kapolres, penyulingan minyak bumi ilegal itu tidak hanya berbahaya namun juga potensi merusak lingkungan.

"ini sesuai instruksi bapak kapolda sumsel irjen rachmad wibowo untuk terus dilakukan upaya persuasif kepada pemilik sehingga punya kesadaran dan membongkar sendiri tempat kegiatan ilegalnya,” ujar imam.

"alhamdulillah, hingga rabu sore, 20 maret 2024 tim dari polsek sanga desa berhasil menyadarkan 17 warga sebagai pemilik di 19 tempat penyulingan minyak ilegal,"katanya.


"dan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu seminggu saja. saya minta ini juga dilakukan oleh polsek lain yang ada kegiatan serupa,”katanya.

imam meminta pembongkaran secara mandiri seperti yang dilakukan warganya tersebut bisa dicontoh dan diikuti pengusaha  lainnya yang masih melakukan kegiatan serupa. pihaknya menegaskan akan terus melakukan upaya tersebut hingga targetnya tidak ada lagi kegiatan ilegal diwilayahnya.

“upaya persuasif seperti ini akan terus kami lakukan bersama jajaran, termasuk upaya refresif atau penegakan hukum bagi yang masih juga tidak mengindahkan himbauan dari kepolisian,"tegasnya.

"kami menghimbau kepada pemilik dan pekerja penyuling minyak mentah agar tidak melakukan aktivitas memasak minyak, menutup dan membongkar tempat memasak minyak secara mandiri dan tidak lagi melakukan aktivitas illegal refinery dan beralih pada usaha lainnya yang legal,” tegasnya.



sementara itu, pada kamis 7 maret 2024, sebuah sumur  di sumur minyak ilegal milik suprianto (42) yang ada di desa keban 1, kecamatan sanga desa, kabupaten muba terbakar.

mengetahui adanya kejadian tersebut polsek sanga desa yang di back up unit pidsus sat reskrim polres muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (tkp)  yang selanjutnya mengamankan tersangka suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang saat itu berada ditempat kejadian.

kasat reskrim akp bondan try hoetomo stk sik mh menerangkan tersangka berikut barang bukti sudah di amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ia di jerat dengan pasal 52 undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 kuhp dan atau pasal 188 kuhp.

"ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak rp60 milyar,"katanya

penyebab kebakaran sendiri terang bondan diduga adanya gesekan material batu dilubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas  yang ada di sumur minyak tersebut.

 "dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan ilegal drilling maupun ilegal refinery untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan," pungkasnya.

Tag
Share