Bila Begini Terus Palembang Bisa Sepi, Bawa Wisatawan ke Monpera Sopir dan Kernet Bus Ditodong Pakai Senpi

Kamis 30 Nov 2023 - 14:25 WIB
Reporter : Adi Fatriansyah
Editor : Doni Bae

Melihat korban diancam, rekan korban kernet bus pariwisata berusaha mendekat.

Namun belum sempat menolong, dua pelaku lainnya langsung mengancam dengan pisau.

Pelaku lantas mengambil dompet korban yang menurut korban berisi Rp 1,6 juta.

Sementara itu, kurang dari 1x24 jam seusai menerima laporan korban, Selasa pagi (28/11), tiga pelaku berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Buka Pintu Rumah, Yayan Ditembak Senpi. Korban Kritis, Polisi Buru Pelaku?

Ketiga pelaku  yaitu Abdul Ibrahim (43) warga Jl Pangeran Sido Ing (PSI) Lautan Lr Kedukan Bukit I Kelurahan 35 Ilir.

Dia diduga sebagai pelaku yang menodongkan senpi rakitan dan merampas dompet milik korban.

Pelaku lainnya yakni Yandri Saputra (28) warga Jl PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir yang mengancam kernet bus menggunakan pisau.

Sedang pelaku ketiga, Ahmad Aryadi (34) warga Jl PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir yang berperan memberikan pisau ke tersangka Yandri Saputra.

"Dua pelaku kita amankan di BKB, sedangkan seorang pelaku kita tangkap di rumahnya," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah Kamis (30/11).  "Ketiganya merupakan residivis,”imbuhnya.

BACA JUGA:Kapolda Pimpin Operasi Penindakan, Penyulingan Minyak Illegal Meledak, Pengurus Ditangkap Pemberi Upah Belum

Khusus untuk Abdul Ibrahim, juga dilaporkan dalam kasus yang berbeda di Polsek Ilir Barat II.

“Untuk senpira yang digunakan pelaku, sedang kita cari. Dia mengaku bahwa senpi tersebut telah di buangnya  ke Sungai Musi,”katanya.

Menurut Haris Dinzah, ketiga pelaku sudah berulangkali melakukan hal serupa di sekitar lokasi kejadian dan baru kali ini dilaporkan oleh korbannya.

Atas perbuatannya tadi, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk ketiga pelaku, hingga saat ini masih terus dikembangkan.

Kategori :