Kapolda Pimpin Operasi Penindakan, Penyulingan Minyak Illegal Meledak, Pengurus Ditangkap Pemberi Upah Belum
MELEDAK : Lokasi penyulingan BBM Illegal di Kabupaten Musi Banyuasin kembali terbakar. Peristiwanya terjadi di hari yang sama saat Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin operasi penindakan terhadap 33 lokasi penyulingan BBM Illegal, Senin 20 N--
BACAKORAN.CO – Salah satu lokasi penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Senin 20 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB meledak dan terbakar.
Lokasinya beradada di KM 2, Dusun VII, Desa Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa itu ternyata terjadi di hari yang sama saat operasi penindakan 33 lokasi penyulingan minyak illegal yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Kabuaten kaya minyak tersebut.
Buntut dari peristiwa itu, polisi mengamankan Muslim (43) warga Dusun I Desa Toman. Pria itu merupakan pengurus usaha penyulingan illegal tersebut.
BACA JUGA:33 Lokasi Penyulingan Minyak Illegal Rata Dengan Tanah, Kapolda Tegaskan Penindakan Terus Berlanjut
Muslim mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama Sudarmaji. Hanya saja informasinya Sudarmaji belum ditangkap polisi.
Keterangan yang dihimpun, kebakaran hebat itu disebakan percikan api dari mesin penyedot minyak saat pekerja sedang melakukan kegiatan penyulingan.
Percikan api itu menyambar ke drum dan tedmond tempat penampungan minyak.Tak pelak api yang menyambar minyak langsung membesar dak sulit dipadamkan.
Kobaran api dan asap hitam dibiarkan begitu saja hingga meludeskan lokasi tempat usaha itu.
BACA JUGA:Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat
Mendapati laporan adanya peristiwa tersebut aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Babat Toman langsung melakukan penyelidikan.
Selasa malam (21/11) sekira pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan Muslim (43) warga Dusun I Desa Toman.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Sudah kita amankan satu orang tersangka bernama Muslim, warga Desa Toman. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan upah sebesar Rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama Sudarmaji," ungkapnya kepada media Kamis (23/11).