Kapolda Pimpin Operasi Penindakan, Penyulingan Minyak Illegal Meledak, Pengurus Ditangkap Pemberi Upah Belum

MELEDAK : Lokasi penyulingan BBM Illegal di Kabupaten Musi Banyuasin kembali terbakar. Peristiwanya terjadi di hari yang sama saat Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin operasi penindakan terhadap 33 lokasi penyulingan BBM Illegal, Senin 20 N--

BACAKORAN.CO – Salah satu lokasi penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Senin 20 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB  meledak dan terbakar.

Lokasinya beradada di KM 2, Dusun VII, Desa Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa itu ternyata terjadi di hari yang sama saat operasi penindakan 33 lokasi penyulingan minyak illegal yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo di Kabuaten kaya minyak tersebut.

Buntut dari peristiwa itu, polisi mengamankan Muslim (43) warga Dusun I Desa Toman. Pria itu merupakan pengurus usaha penyulingan illegal tersebut.

BACA JUGA:33 Lokasi Penyulingan Minyak Illegal Rata Dengan Tanah, Kapolda Tegaskan Penindakan Terus Berlanjut

Muslim mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama Sudarmaji. Hanya saja informasinya Sudarmaji belum ditangkap polisi.

Keterangan yang dihimpun, kebakaran hebat itu disebakan percikan api dari mesin penyedot minyak saat pekerja sedang melakukan kegiatan penyulingan.

Percikan api itu menyambar ke drum dan tedmond tempat penampungan minyak.Tak pelak api yang menyambar minyak langsung membesar dak sulit dipadamkan.

Kobaran api dan asap hitam dibiarkan begitu saja hingga meludeskan lokasi tempat usaha itu.

BACA JUGA:Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat

Mendapati laporan adanya peristiwa tersebut aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Babat Toman langsung melakukan penyelidikan.

Selasa malam (21/11) sekira pukul 21.00 WIB,  polisi mengamankan Muslim (43) warga Dusun I Desa Toman.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim IPTU Dedi Kurniawan SH membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Sudah kita amankan satu orang tersangka bernama Muslim, warga Desa Toman. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan upah sebesar Rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama Sudarmaji," ungkapnya kepada media Kamis (23/11).

Kapolda Pimpin Operasi Penindakan, Penyulingan Minyak Illegal Meledak, Pengurus Ditangkap Pemberi Upah Belum

Tommy Kurniawan

Doni Bae


bacakoran.co – salah satu lokasi (bbm) di kabupaten musi banyuasin sumatera selatan, senin 20 november 2023 sekira pukul 18.30 wib  meledak dan terbakar.

lokasinya beradada di km 2, dusun vii, desa toman, kabupaten musi banyuasin.

peristiwa itu ternyata terjadi di hari yang sama saat operasi penindakan 33 lokasi penyulingan minyak illegal yang dipimpin irjen pol a rachmad wibowo di kabuaten kaya minyak tersebut.

buntut dari peristiwa itu, polisi mengamankan muslim (43) warga dusun i desa toman. pria itu merupakan pengurus usaha penyulingan illegal tersebut.

muslim mengaku mendapatkan upah sebesar rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama sudarmaji. hanya saja informasinya sudarmaji belum ditangkap polisi.

keterangan yang dihimpun, kebakaran hebat itu disebakan percikan api dari mesin penyedot minyak saat pekerja sedang melakukan kegiatan penyulingan.

percikan api itu menyambar ke drum dan tedmond tempat penampungan minyak.tak pelak api yang menyambar minyak langsung membesar dak sulit dipadamkan.

kobaran api dan asap hitam dibiarkan begitu saja hingga meludeskan lokasi tempat usaha itu.

mendapati laporan adanya peristiwa tersebut aparat kepolisian dari unit reskrim polres musi banyuasin bersama polsek babat toman langsung melakukan penyelidikan.

selasa malam (21/11) sekira pukul 21.00 wib,  polisi mengamankan muslim (43) warga dusun i desa toman.

kapolres musi banyuasin, akbp imam safii sik msi melalui plt kasat reskrim iptu dedi kurniawan sh membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"sudah kita amankan satu orang tersangka bernama muslim, warga desa toman. dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan upah sebesar rp 4juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama sudarmaji," ungkapnya kepada media kamis (23/11).

bersama tersangka juga diamankan sejumlah arang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 3 buah kerangka tedmon bekas terbakar.

kemudian  3 buah drum bekas terbakar, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah tungku berbentuk persegi empat terbuat dari besi dengan kapasitas/volume kurang lebih 12.000 liter.

selanjutnya 2 buah tedmon berbentuk persegi dengan kapasitas/volume masing-masing kurang lebih 1000 liter yang berisikan minyak hasil olahan diduga jenis bensin kurang lebih 2000 liter.

iptu dedi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 53 uu ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-8 uu ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana dan/atau pasal 188 kuhpidana.

"ancaman hukuman untuk tersangka yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi rp. 50.000.000.000," tutupnya.(kur)

Tag
Share