Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat

GUDANG : Lahan yang dijadikan gudang penimbunan BBM Illegal di Desa Pering, Ogan Ilir yang digerbek polisi beberapa waktu lalu diakui kapolda milik oknum anggota Polri. (foto ist)--

BACAKORAN.CO -- Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengakui jika gudang  penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga illegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan milik salah seorang anggota Polri.

Hanya saja Jendral Bintang  Dua itu mengaku, dari pemeriksaan sementara terhadap anak buahnya itu, belum di temukan keterlibatan yang bersangkutan.

“Tanah yang dijadikan gudang minyak ilegal memang milik anggota (Anggota Polri, red). Kita sedang periksa yang bersangkutan, tapi yang mengelola ternyata bukan dia," jelas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK ketika ditanya wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di Kota Prabumulih.

Hanya saja kata Rachmad Wibowo meskipun tidak terlibat langsung, oknum  anggota Polri tersebut tetap “masuk dalam catatan”.

BACA JUGA:Waw! Bank Swasta Ini Raih Predikat Perusahaan Tepercaya di Dunia, Nasabahnya Hampir 40 Juta

“Saya tekankan bahwa kita berteman dengan pelaku illegal,  baik itu ilegal drilling, ilegal minning dan kita tahu dia ilegal dan kita tidak bisa menghentikan dia, maka sudah dapat catatan,”katanya.

“Dan jika kita membantu dia, dapat catatan lebih berat lagi apalagi jika sampai terlibat langsung,”imbuhnya.

"Jadi kepada yang bersangkutan tetap dilakukan pemeriksaan. tapi sejauh ini kita tidak temukan keterlibatan,”ungkap Rachmad Wibowo.

Menurut Kapolda, oknum anggota Polri itu mengaku tanah lahan gudang itu memang miliknya dan disewakan kepada orang lain.

BACA JUGA:Pernah Terbakar, Kini Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Kembali, Warga Sebut Punya Oknum Aparat

“Dia tidak pernah lihat dan ternyata dijadikan tempat penampungan minyak ilegl," katanya.

Disinggung apa ada sanksi jika terbukti bersalah? Kapolda menegaskan tentu ada sanksi. Mulai dari sanki paling ringan berupa teguran dan sanksi terberat bisa sampai ke PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Tentu saja keterangan Kapolda Sumsel soal pengakuan anggota Polri  yang tidak tahu lahan itu dijadikan tempat penimbunan BBM Illegal menjadi tanda tanda masyarakat.

Sebab sebelum di gerebek Sabtu pagi 18 November 2023, oleh Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Satbrimobda Polda Sumsel, lokasi yang sama setahun yang lalu pernah terbakar. Ketika itu yang terbakar juga gudang tempat penimbunan BBM Illegal.

Kapolda Akui Lahan Gudang Penimbunan BBM Illegal Milik Oknum Anggota Polri tapi Sebut Tak Terlibat

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- (sumsel), mengakui jika bahan bakar minyak (bbm) yang diduga illegal di desa tanjung pering kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir, sumatera selatan milik salah seorang

hanya saja jendral bintang  dua itu mengaku, dari pemeriksaan sementara terhadap anak buahnya itu, belum di temukan keterlibatan yang bersangkutan.

“tanah yang dijadikan gudang minyak ilegal memang milik anggota (anggota polri, red). kita sedang periksa yang bersangkutan, tapi yang mengelola ternyata bukan dia," jelas kapolda sumsel irjen pol a rachmad wibowo sik ketika ditanya wartawan disela-sela kunjungan kerjanya di kota prabumulih.

hanya saja kata rachmad wibowo meskipun tidak terlibat langsung, oknum  anggota polri tersebut tetap “masuk dalam catatan”.

“saya tekankan bahwa kita berteman dengan pelaku illegal,  baik itu ilegal drilling, ilegal minning dan kita tahu dia ilegal dan kita tidak bisa menghentikan dia, maka sudah dapat catatan,”katanya.

“dan jika kita membantu dia, dapat catatan lebih berat lagi apalagi jika sampai terlibat langsung,”imbuhnya.

"jadi kepada yang bersangkutan tetap dilakukan pemeriksaan. tapi sejauh ini kita tidak temukan keterlibatan,”ungkap rachmad wibowo.

menurut kapolda, oknum anggota polri itu mengaku tanah lahan gudang itu memang miliknya dan disewakan kepada orang lain.

“dia tidak pernah lihat dan ternyata dijadikan tempat penampungan minyak ilegl," katanya.

disinggung apa ada sanksi jika terbukti bersalah? kapolda menegaskan tentu ada sanksi. mulai dari sanki paling ringan berupa teguran dan sanksi terberat bisa sampai ke ptdh (pemberhentian tidak dengan hormat).

tentu saja keterangan kapolda sumsel soal pengakuan anggota polri  yang tidak tahu lahan itu dijadikan tempat penimbunan bbm illegal menjadi tanda tanda masyarakat.

sebab sebelum di gerebek sabtu pagi 18 november 2023, oleh tim gabungan subdit tipidter ditreskrimsus polda sumsel dan satbrimobda polda sumsel, lokasi yang sama setahun yang lalu pernah terbakar. ketika itu yang terbakar juga gudang tempat penimbunan bbm illegal.

kini di lokasi yang sama kembali di bangun gudang yang ternyata kembali digunakan tempat menimbun bbm illegal.
bahkan sejumlah warga setempat sudah mengatahui sejak lama jika gudang tempat penimbunan bbm itu milik oknum anggota polri.

ketua rt 7 desa tanjung pering, subandrio alias jack (59) beberapa saat setelah lokasi itu digerbek polisi mengatakan  bahwa sekitar setahun lalu di lokasi ini pernah terjadi ledakan juga karena menampung bbm ilegal.

"warga sudah tahu aktivitas di dalam gudang itu menampung dan mengolah bbm ilegal. tapi tidak ada yang berani melapor karena katanya yang punya gudang itu oknum aparat," ungkap jack ketika itu.

diketahui penggerebekan gudang  tersebut beberapa waktu lalu dipimpin kasubdit iv tipidter ditreskrimsus polda sumsel, akbp tito dani st sh mh dan wadansat brimobda polda sumsel, akbp eko sumaryanto sik msi.

tim gabungan tiba di tkp sekitar pukul 11.30 wib di tkp. penggerebekan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi bantuan polisi (banpol).

terkait keberadaan gudang penampungan bbm ilegal di lokasi yang telah berlangsung kurun beberapa tahun terakhir. (chi)

Tag
Share