BACAKORAN.CO - Bagi kamu yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Makassar.
Kamu bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Makassar.
Layanan ini hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin mengunjungi kantor Satpas Makassar.
Layanan SIM keliling ini beroperasi setiap hari, kecuali hari Minggu, dengan dua mobil yang berpindah-pindah lokasi.
BACA JUGA:Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling Tabanan Bali Hari Ini, Lengkap Syarat dan Biaya...
Adapun jenis pelayanan yang tersedia adalah perpanjangan SIM A dan SIM C yang beralamat Makassar dan masa berlakunya akan habis.
Untuk membuat SIM baru, kamu tetap harus datang ke kantor Satpas Makassar.
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Keliling di Makassar
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling, kamu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
BACA JUGA:2 Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling Makassar Hari Ini, Simak Disini Persyaratan dan Biaya...
1. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku dan beralamat Makassar
2. SIM asli dan fotokopi yang akan habis masa berlakunya
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Hasil tes psikologi SIM
BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Bandar Lampung Hari ini, Kuy Gais di Perpanjang