BACAKORAN.CO-Direktur LBH Jakarta, Arief Maulana mengatakan, demokrasi yang dijalankan hari ini sangat jauh dari kata ideal dan cenderung digunakan penguasa untuk mencapai tujuannya.
“Dalam sebuah negara demokrasi, kebebasan berpendapat juga berbicara dari rakyat sangat penting.
Karena prinsip demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Dia berhak bicara agar kepentingannya didengar dan kebutuhannya dipenuhi oleh penguasa,“ ujar Arief. di Jakarta. Kemarin, Jumat 1 Desember 2023.
Menurut Arief, sejatinya kebebasan berpendapat itu dijamin, dilindungi sebagai pondasi dari demokrasi.
Kendati demikian, pada kenyataannya, sikap-sikap aparat, Undang Undang yang berlaku seperti UU ITE, UU KUHP justru membelenggu suara rakyat dan anti kritik.
“Jika kita membaca hasil dari Indikator Politik, 60-70% masyarakat Indonesia mereka takut untuk berpendapat.
Tidak percaya pemerintah bisa menerima kritik. Wajar kalau indeks demokrasi di Indonesia terjun bebas,“ imbuh Arif.
Arief mengungkapkan, Intimidasi, tekanan, diterima oleh orang-orang yang mengkritisi pemerintah.
“Represi bukan hanya fisik, tetapi bisa juga di-bully, offline-online, akunnya bisa dibajak. Lebih besar ancamannya. Dan ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,“ tegas Arif.
Arief mengaku, jika berharap pada hukum dan aparat penegak hukum. Arif menilai sekarang ini hukum justru dijadikan alat untuk melegitimasi praktek penyalahgunaan wewenang.
Dia mencontohkan penggunaan aparat pemerintah seperti ASN, TNI-Polri, termasuk aparat desa beberapa waktu lalu dalam kampanye.
“Padahal mereka tidak boleh ikut politik praktis, berkampanye. Ketika kemudian mereka dimanfaatkan untuk melabrak aturan, itu jelas penyalahgunaan wewenang, tidak sesuai prinsip demokrasi. Tidak fair,” tegas Arif.
Dengan begitu banyak penyelewengan, Arif sulit untuk percaya bahwa Pemilu kita kedepan akan berlangsung Jujur dan Adil.
Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai suasana kebatinan masyarakat tengah sensitif dengan isu demokrasi.
Hal itu muncul ketika ada berbagai pelarangan yang menghambat kebebasan masyarakat sipil untuk bersuara dan menyampaikan pendapat.