"Langsung kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkaranya," tukasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 81 ayat (1), (3), junto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, untuk menjerat Jauhari.
"Ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah," pungkasnya. (Kur)
Kategori :