bacakoran.co

Janji Belikan Handphone Baru, Ayah Tiri Garap Anak Perempuan Istrinya Berulangkali

AYAH TIRI : Dedi Irianto diamankan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan istrinya. (foto : zul/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Ancam akan memukul dan janji belikan handphone baru, seorang ayah tiri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga 'garap' anak perempuan dari istrinya yang baru berusia 12 tahun.

Bahkan ayah tiri berotak mesum yang diketahui bernama Dodi Iryanto (45) itu tanpa rasa iba melakukan perbuatan tak terpuji hingga berulangkali sejak Mei 2024.

Peristiwa itu terungkap setelah korban didampingi keluargannya melapor ke Polres Lubuklinggau.

Tanpa menunggu lama, Tim Macan Polres Lubuklinggau, Kamis 12 September 2024 berhasil menangkap Dodi Iryanto.

BACA JUGA:Nah Loh! Hamil Tak Bertanggung Jawab, Video Mesum Oknum Kades dengan Wanita Cantik Tersebar

BACA JUGA:Perutnya Buncit, Bunga Mengaku Hamil Karena Berulangkali Digituin Ayah Tiri

Keterangan yang di dapat, aib yang menimpa korban - sebut saja namanya Bunga - itu berawal pada Mei 2024 lalu.

Ketika itu ibu kandun korban baru pulang dari Curup Provinsi Bengkulu tengah malam karena orang tuanya atau kakek Bunga meninggal.  Diduga Ibu Bunga malam itu kelelahan hingga tidur lelap.

Sekira pukul 02.00 WIB dinihari, Bunga keluar dari kamar untuk buang air kecil. Ketika itulah tiba-tiba ayah tirinya langsung memeluk tubuh Bunga dari belakang dan menciuminya degan penuh nafsu.

Mendapat perlakuan aneh itu,  Bunga mengaku ketakutan dan mencoba berontak. Tapi usahanya sia-sia, Ayah tirinya itu malah menariknya  masuk ke dalam kamarnya.

BACA JUGA:Update Gunung Ibu Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.500 Meter, Status Level III Siaga!

BACA JUGA:7 Manfaat Jagung untuk Ibu Hamil yang Jarang Diketahui, Yuk Bun Perbanyak Konsumsi dan Rasakan Khasiatnya...

Didalam kamar, Bunga berusaha mendorong tubuh ayah tirinya itu dan berusaha berteriak. Namun tenagannya kalah kuat sehinga nyaris tak bisa bergerak.

Kepada polisi Bunga menuturkan jika pelaku juga mengancamnya agar jangan melawan dan berteriak. Jika Bunga terus melawan, Ayah kandungnya mengancam akan memukul.

Bahkan pelaku sempat  mencubit paha kanan korban sehingga korban tak berani lagi melawan.

Disaat korban ketakutan dan menangis, pelaku mebujuk Bunga dengan mengatakan akan membeikan Bunga hanphone baru.
Setelah Bunga diam,pelaku dengan buasnya melampiaskan hawa nafsunya.

BACA JUGA:6 Manfaat Madu Bagi Ibu Hamil Jika Dikonsumsi Secara Rutin, Salah Satunya Meningkatkan Kualitas Tidur, Cobain!

BACA JUGA:Ditangkap! Pelaku yang Merampok Driver Taksi Wanita yang Dibuang ke Tol Bekasi Ternyata Seorang Security...

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku atas dasar laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,

"Dari keterangan korban, perbuatan itu  dilakukan pelaku hingga 9 kali. Lokasi kejadian di rumah korban di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau,"jelasnya.

"Pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban ketika ibu kandung korban sudah tertidur lelap,"katanya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian yang di pakai korban saat pertamakali di setubuhi pelaku.

BACA JUGA:Moms Tau Gak? 6 Manfaat Tomat Bagi Ibu Hamil dan Janin, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Tulang Lho...

BACA JUGA:Akibat Curi Motor Marbot Mesjid, 3 Pria 'Dicengkram' Tim Elang

 "Kepada penyidik pelaku mengakui sudah 6 kali melakukan aksi bejatnya itu. Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas dan didukung adanya persesuaian keterangan saksi, korban dan pelaku," jelasnya.

Terhadap tersangka Dody Iryanto, penyidik akan  menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D,  UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Janji Belikan Handphone Baru, Ayah Tiri Garap Anak Perempuan Istrinya Berulangkali

zulkarnain

Doni Bae


bacakoran.co -- akan dan , seorang di kota lubuklinggau, sumatera selatan diduga dari istrinya yang baru berusia 12 tahun.

bahkan ayah tiri berotak mesum yang diketahui bernama dodi iryanto (45) itu tanpa rasa iba melakukan perbuatan tak terpuji hingga berulangkali sejak mei 2024.

peristiwa itu terungkap setelah korban didampingi keluargannya melapor ke polres lubuklinggau.

tanpa menunggu lama, tim macan polres lubuklinggau, kamis 12 september 2024 berhasil menangkap dodi iryanto.



keterangan yang di dapat, aib yang menimpa korban - sebut saja namanya bunga - itu berawal pada mei 2024 lalu.

ketika itu ibu kandun korban baru pulang dari curup provinsi bengkulu tengah malam karena orang tuanya atau kakek bunga meninggal.  diduga ibu bunga malam itu kelelahan hingga tidur lelap.

sekira pukul 02.00 wib dinihari, bunga keluar dari kamar untuk buang air kecil. ketika itulah tiba-tiba ayah tirinya langsung memeluk tubuh bunga dari belakang dan menciuminya degan penuh nafsu.

mendapat perlakuan aneh itu,  bunga mengaku ketakutan dan mencoba berontak. tapi usahanya sia-sia, ayah tirinya itu malah menariknya  masuk ke dalam kamarnya.



didalam kamar, bunga berusaha mendorong tubuh ayah tirinya itu dan berusaha berteriak. namun tenagannya kalah kuat sehinga nyaris tak bisa bergerak.

kepada polisi bunga menuturkan jika pelaku juga mengancamnya agar jangan melawan dan berteriak. jika bunga terus melawan, ayah kandungnya mengancam akan memukul.

bahkan pelaku sempat  mencubit paha kanan korban sehingga korban tak berani lagi melawan.

disaat korban ketakutan dan menangis, pelaku mebujuk bunga dengan mengatakan akan membeikan bunga hanphone baru.
setelah bunga diam,pelaku dengan buasnya melampiaskan hawa nafsunya.



kapolres lubuklinggau akbp bobby kusumawardhana, melalui kasat reskrim akp hendrawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku atas dasar laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,

"dari keterangan korban, perbuatan itu  dilakukan pelaku hingga 9 kali. lokasi kejadian di rumah korban di jalan jendral sudirman, kelurahan jogoboyo kecamatan lubuk linggau utara ii, kota lubuk linggau,"jelasnya.

"pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban ketika ibu kandung korban sudah tertidur lelap,"katanya.

sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian yang di pakai korban saat pertamakali di setubuhi pelaku.



 "kepada penyidik pelaku mengakui sudah 6 kali melakukan aksi bejatnya itu. unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas dan didukung adanya persesuaian keterangan saksi, korban dan pelaku," jelasnya.

terhadap tersangka dody iryanto, penyidik akan  menjeratnya dengan pasal 81 ayat (2),(3) jo pasal 76d,  uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tag
Share