Wamenkumham Terancam Kena Pasal TPPU atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

Senin 04 Dec 2023 - 22:50 WIB
Reporter : Syaidina Rizki
Editor : Hendra Agustian

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap dipanggil Eddy.

Seprti diketahui KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan sebagai Wakil Menteri. 

“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di  Jakarta, Senin, 04 Desember 2023.

Kata Ali, dalam pengusutan suatu perkara, KPK pasti mengejar kemana saja aliran dana terkait TPPU para pelaku untuk memulihkan keuangan Negara.“Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” ujar Ali.

BACA JUGA:Polri-KPK Teken Kerja Sama, Sepakat Berantas Korupsi, Ini Komitmen Mereka

Masih lanjut Ali mengatakan KPK akan menyusun data saksi-saksi yang dimana keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.

Kesaksian dari para saksi ini sangat diperlukan untuk membuktikan setiap unsur pasal yang disahkan baik terkait dugaan suap maupun gratifikasi. 

Dia juga menghimbau masyarakat menunggu siapa saja saksi yang akan dipanggil tim penyidik kedepannya.

“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman,” tutur Ali.*

BACA JUGA:Kasus Suap Wamenkumham, Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Senin Besok

Kategori :