Kasus Suap Wamenkumham, Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Senin Besok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Eddy akan diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.--

BACAKORAN.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Menteri (Wamen) Hukum Hiariej atau Eddy Hiariej pada hari Senin, 4 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Eddy akan diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Iya, betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali, Minggu, 3 Desember 2023.

Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Eddy Hiariej. 

BACA JUGA:Satu Persatu Borok Jokowi Dikorek, Kesaksian Mantan Ketua KPK, Presiden Teriak Hentikan Untuk Kasus Setnov

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan dalam konferensi pers pada 9 Oktober 2023 lalu, pihaknya telah menandatangani surat perintah (Sprindik) dimulainya penyidikan perkara Eddy Hiariej. 

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alexander.

Sesudah Sprindik terbit, penyidik mendapqtkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.

Atas hal tersebut, Wamenkumham akan dipanggil KPK sebagai saksi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Penangkapan Harun Masiku Prioritas Utama KPK, Deputi Penindakan Dibekali Surat Tugas Baru

Adapun KPK telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada Selasa, 28 November 2023 pada malam.hari.

KPK Juga melarang Eddy dan tiga pihak lainnya untuk bepergian ke luar negeri karena masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelarangan itu berlaku selama enam bulan ke depan terhitung dari tanggal 29 November 2023.*

Kasus Suap Wamenkumham, Eddy Hiariej Akan Diperiksa KPK Senin Besok

Zainul Ihwan

Hendra Agustian


bacakoran.co - penyidik komisi pemberantasan korupsi () dijadwalkan memeriksa wakil menteri (wamen) hukum hiariej atau eddy hiariej pada hari senin, 4 desember 2023.

kepala bagian pemberitaan ali fikri mengungkapkan, eddy akan diperiksa dalam kapasistas sebagai saksi pada kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"iya, betul, informasi yang kami peroleh, (eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain senin besok," kata ali, minggu, 3 desember 2023.

seperti yang diketahui, sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah eddy hiariej. 

wakil ketua kpk alexander marwata menyebutkan dalam konferensi pers pada 9 oktober 2023 lalu, pihaknya telah menandatangani surat perintah (sprindik) dimulainya penyidikan perkara eddy hiariej. 

“pada penetapan tersangka wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata alexander.

sesudah sprindik terbit, penyidik mendapqtkan perintah untuk mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.

atas hal tersebut, wamenkumham akan dipanggil kpk sebagai saksi terlebih dahulu.

adapun kpk telah menggeledah rumah salah satu tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini pada selasa, 28 november 2023 pada malam.hari.

kpk juga melarang eddy dan tiga pihak lainnya untuk bepergian ke luar negeri karena masih berkaitan dengan perkara tersebut.

pelarangan itu berlaku selama enam bulan ke depan terhitung dari tanggal 29 november 2023.*

Tag
Share