BACAKORAN.CO - Berdasarkan ketentuan, dalam pembahasan ini yang kami maksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.
Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih memungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.
Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan.
Namun, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Yuk kita bahas dulu tentang sejarah dan hukumnya dalam pandangan Islamu!
Nikah Muda dalam Islam (Hukum dan Konteks Budaya)
Nikah muda merupakan aspek penting dalam Islam yang mengikuti prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis.
Pernikahan pada usia muda dianggap sah, namun hal ini harus didasari oleh kedewasaan fisik dan mental serta persetujuan dari kedua belah pihak.
Hukum Nikah Muda dalam Islam