BACAKORAN.CO – Pasca reformasi, pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta secara langsung digelar saat pemilihan umum (Pemilu) pertama kali di 2007.
Sistem pemilu ini dipakai hingga sekarang, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017 – 2022.
Namun, ke depan sistem pemilihan gubernur DKI Jakarta secara langsung ini terancam dihapus.
Sebagaimana gantinya, gubernur akan ditunjuk oleh presiden, sama seperti masa pemerintahan order baru (orba) dulu.
BACA JUGA:Berebut Restu DPP Gerindra! Eddy Santana Siap Maju Cagub Sumsel, Meski Bersaing Dengan Mawardi
Ketentuan mengenai skema pemilihan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD,” bunyi Pasal 10 ayat 2 tersebut.
Saat ini RUU DKJ itu sudah disetujui menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna.
RUU DKJ itu juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
BACA JUGA:RESMI! Mendagri Tito Karnavian Lantik Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel, Akmal Malik Pj Gubernur Kaltim
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengakui adanya aturan tersebut.
Nantinya, kata Awiek--panggilan akrab Achmad Baidowi, DKJ memang dirancang tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada).
BACA JUGA:Yang Lain Sudah di Tertibkan, Baliho Anak Mantan Gubernur Sumsel Ini Masih Terpampang, Bawaslu Tebang Pilih?
Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit karena aturanya harus 50 persen plus 1.
“Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan," ungkapnya.
Adapun dalam Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa.
Dalam kasus Jakarta, kekhususan diberikan dengan tidak ada pilkada.
BACA JUGA:Pemimpin Baru, Terobosan Baru ! Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel
"Supaya kita tidak melenceng dari konstitusi cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan, oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," terang Awiek.
Ia menilai masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ.
Dimana banyak calon gubernur-wakil gubernur yang bersaing melalui usulan DPRD.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," tukasnya.
BACA JUGA:Disarankan Ketum Partai Nasdem Bertarung di Pileg, Begini Kata Gubernur Sumsel Herman Deru
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR.
Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Berarti, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak.