bacakoran.co

Tia Rahmania Dipecat PDIP Bukan Karena Kritik KPK, Tapi Kasus Penggelembuangan Suara di Dapil Banten

Tia Rahmania Dipecat oleh PDIP bukan Karena Kritik KPK tapi Kasus Penggelembungan Suara di Dapil Banten --Kumparan

BACAKORAN.CO - Tia Rahmania merupakan Anggota DPR RI terpilih yang pemecatannya menjadi sorotan publik oleh PDIP.

Tia Rahmania adalah calon anggota legislatif (caleg) PDIP daerah pemilihan (Dapil) Banten 1. 

Di Surat Keterangan Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, Tia Rahmania. menjadi salah satu anggota DPR RI terpilih yang posisinya akan di gantikan.

KPU RI sudah menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania di Dapil Banten 1.

BACA JUGA:Camat Todanan dan 20 Kades Diduga Jadi Timses Pilkada Blora Untuk Petahana, Bawaslu Diminta Bertindak

BACA JUGA:Waspada, Berita Bohong Soal Pemilu Masih Seliweran di Medsos, Hati-Hati Memilah Informasi Ya Guys

Bonnie Triyana yang menggantikan Tia Rahmania pun menjelaskan awal menggugat delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Mei 2024, yang diputuskan terbukti bersalah karena menggelembung suara dan terkena sanksi administrasi.

"Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu," ujarnya dikutip bacakoran.co dari detiknews, Kamis (26/9/2024).

Sebelumnya mencuat kabar alasan Tia Rahmania diberhentikan dari posisinya itu karena beberapa waktu lalu sempat mengkritik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Tia Rahmania dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.

BACA JUGA:Netralitas Harga Mati, Danrem 044/Gapo Ingatkan Jangan 'Tarik-tarik, TNI di Pilkada Serentak

BACA JUGA:Hasil Survey Online, Edy Santana Jadi Pilihan Warga Untuk Pilkada Sumsel, Terbukti Bikin Maju Palembang

"Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian kutipan dari surat tersebut.

Namun beredar pernyataan tentang pemecatan Tia Rahmania di Twitter yang menjelaskan runtutan bagaimana Tia Rahmania bisa di pecat.

Tia Rahmania Dipecat PDIP Bukan Karena Kritik KPK, Tapi Kasus Penggelembuangan Suara di Dapil Banten

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - tia rahmania merupakan anggota dpr ri terpilih yang pemecatannya menjadi sorotan publik oleh .

tia rahmania adalah calon anggota legislatif (caleg) pdip daerah pemilihan (dapil) banten 1. 

di surat keterangan keputusan kpu ri nomor 1368 tahun 2024, tia rahmania. menjadi salah satu anggota dpr ri terpilih yang posisinya akan di gantikan.

kpu ri sudah menetapkan bonnie triyana sebagai pengganti tia rahmania di dapil banten 1.

bonnie triyana yang menggantikan tia rahmania pun menjelaskan awal menggugat delapan petugas panitia pemilihan kecamatan (ppk) pada mei 2024, yang diputuskan terbukti bersalah karena menggelembung suara dan terkena sanksi administrasi.

"delapan ppt terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. kenapa tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu," ujarnya dikutip bacakoran.co dari detiknews, kamis (26/9/2024).

sebelumnya mencuat kabar alasan diberhentikan dari posisinya itu karena beberapa waktu lalu sempat mengkritik pimpinan komisi pemberantasan korupsi (kpk) nurul ghufron.

tia rahmania dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota dpr ri.

"tia rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dpr karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian kutipan dari surat tersebut.

namun beredar pernyataan tentang pemecatan tia rahmania di twitter yang menjelaskan runtutan bagaimana tia rahmania bisa di pecat.

karena tia rahmania dipecat oleh pdip bukan karena mengkritik kpk tapi karena dugaan terbukti melakukan penggelembungan suara oleh bawaslu.

berdasarkan pernyataan pada unggahan yang di upload oleh akun sosial media x @jhonsitorus_18 terdapat runtutan kronologi pemecatan tia rahmania.

1. pada 13 mei 2024 bawaslu prov banten memutus 8 ppk di 8 kecamatan di dapil banten 1 (lebak-pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan tia rahmania.

2. pada 14 agustus 2024, mahkamah partai pdi perjuangan memutus tia rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai. 

3. 30 agustus 2024 dpp pdi perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan mahkamah partai ke kpu.

4. pada 3 september 2024 mahkamah etik/badan kehormatan pdi perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik tia rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. mahkamah etik memutus tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. 

5. 13 september 2024 dpp pdi perjuangan mengirimkan surat pemecatan tia rahmania kepada kpu

6. 23 september 2024 kpu merilis keputusan kpu 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dpr ri.

"jadi, fix ya jauh sebelum tia rahmania mengkritik kpk di lemhanas pada 21 september, 13 mei bawaslu sudah menetapkan bahwa tia rahmania terbukti menggelembungkan suara dan kemudian diproses oleh mahkamah partai. putusan mahkamah dilayangkan ke kpu tanggal 23 september" tulis akun x @jhonsitorus_18

"soal kritiknya ke kpk, jelas kita semua mendukung. pdi perjuangan tidak kekurangan kader2 yang idealis" sambungnya.

dari unggahan yang di upload oleh akun x tersebut menuai beberapa komentar dari netizen dalam menanggapi unggahan ini.

"knp baru sekarang ya, stlh dia berani kritik pelanggaran etika ketua kpk" tulis akun @nhr*****

"memang perlu sebuah berita yg real baru di share agar semua jd bijak dlm menggunakan medsos" tulis akun @ald*****

"pelurusan masalah ini harus disebar luaskan, agar tidak ada oknum yang menggoreng. banyak issue yg berkembang bahwa sdri tia ini dipecat karena kritik nurul ghufron" tulis akun @fsai******

Tag
Share