Geger! 4 Kader Banteng Gugat Megawati Soal SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP, Ada Apa?
Kader PDIP gugat Megawati soal SK perpanjangan kepengurusan--Ist
BACAKORAN.CO - Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan berita terbaru dari tubuh PDI Perjuangan (PDIP).
Empat kader partai berlambang banteng ini resmi menggugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait keputusan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mempertanyakan legalitas surat keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan pengurus partai hingga 2025.
Masa kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 sejatinya akan berakhir pada tahun 2024.
Namun, SK yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM kala itu, Yasonna Laoly, memperpanjang masa jabatan tersebut hingga 2025.
Para penggugat menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta hak prerogatif yang dimiliki Megawati.
Empat kader PDIP tersebut berpendapat bahwa perpanjangan masa kepengurusan tanpa melalui kongres merupakan pelanggaran terhadap aturan partai.
Mereka mengklaim bahwa perpanjangan ini seharusnya tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan SK dari Menkumham.
BACA JUGA:Mantan Kades Pelaku Pengancaman Masuk Bui, Masih Selidiki Hubungan Dengan Kasus Pembunuhan
AD/ART PDIP disebut mengharuskan adanya kongres untuk melakukan perubahan mendasar, termasuk soal masa jabatan pengurus.
“Kami mendaftarkan gugatan terhadap SK Menkumham No. MH-05 terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025. Gugatan ini untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah pro-kontra di kalangan kader partai,” ujar BM Manalu kuasa hukum penggugat.