Atas kejadian ini, Suryono menilai, menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengelola proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurut Herminiastuti Lestari, para Teradu melakukan maladministrasi dengan mengubah jadwal tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut sebagai bentuk intervensi atas objektifitas Tim Seleksi yang dibentuk oleh para Teradu.
Dalam sidang, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.
Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).
Dalam pertimbangan putusan, Teradu terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.
Pemberhentian Sementara Teradu dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.
Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo.
Sidang DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dalam perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023.
DKPP berpendapat Teradu I sampai V tidak cermat dan tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Winsi Kuhu yang terbukti berafiliasi dengan partai politik.
Dalam putusan perkara ini, Majelis DKPP menyatakan Pihak Terkait atas nama Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027.
"Menyatakan Pihak Terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027," kata Ketua Majelis Heddy Lugito bacakan putusan.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.(*)