Waduh! Anggota Bawaslu Rame-Rame Kena Sanksi Peringatan dari DKPP, Ini Gegaranya

Sabtu 09 Dec 2023 - 10:39 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapatkan sanksi peringatan dan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Untuk sanksi peringatan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu dan Lolly Suhenty, Puadi, dan Totok Hariyono selaku anggota. Sementara untuk peringatan keras diberikan kepada anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," ucap Ketua Mejelis Heddy Lugito. 

Sanksi ini dijatuhkan usai DKPP memutuskan mereka melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023. 

Kasus ini berawal dari aduan dari Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari. Aduan keduanya, DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).

BACA JUGA:Terkait Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Ogah Disalahkan, Ini Saran Ketua Bawaslu pada KPU

Perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane, sedangkan perkara 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Herminiastuti Lestari.

Teradu dua perkara ini adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono selaku Ketua dan Anggota Bawaslu.

Atas aduan ini, para Teradu dinilai tidak profesional dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Bahkan sampai 4 kali. Situasi ini mengakibatkan kekosongan jabatan dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.


Suasana sidang DKPP.-dkpp-

Selain itu, para Teradu juga telah memperpanjang pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas Tim Seleksi.

Pada 11-13 Juli 2023, para Teradu menerbitkan surat nomor 485/KP.01/K1/07/2023 dan 520/KP.01.00/K1/07/2023 terkait perpanjangan tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara tanpa alasan yang jelas.

"Sebelum adanya dua surat tersebut, Tim Seleksi telah melaksanakan test tertulis untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 26-28 Juni 2023 dan test psikologi pada 30 Juni-3 Juli 2023,” ujar Suryono Pane sebagaimana dimuat di laman DKPP.

BACA JUGA:Jangan Salah Sangka ya, Bawaslu Itu Bukan Persulit Pemilu, tapi Mempermudah Tahapan Pemilu, Ini Acuannya

Menurut Suryono, perpanjangan tersebut dilakukan karena para Teradu melakukan review atas hasil penilaian Tim Seleksi. Kemudian para calon yang disudah direview diserahkan ke Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan ke masyarakat.

Kategori :