Bawaslu Temukan Pelanggaran Saat Hari Penjoblosan di Beberapa TPU Palembang, Empat TPS Akan Lakukan PSU
bawaslu akan lakukan pemungutan suara ulang di beberapa tps palembang--tribunsumsel.com
BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) Palembang.
Sebanyak empat direkomendasikan oleh Bawaslu Sumatera Selatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Selain di Palembang, satu TPS di Kota Pagar Alam juga diminta untuk dilakukan PSU, baik pemilihan wali kota maupun gubernur.
Kemudian, PSU juga direkomendasikan di dua TPS Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU
BACA JUGA:PDIP Soroti Politik Uang di Pilkada 2024, Ada Dugaan Kerugian Negara
Adapun empat TPS di Palembang yang direkomendasikan PSU tersebut adalah TPS 15 di kawasan Kebun Bunga, TPS 25 Lebung Gajah dan TPS 35 di 5 Ulu, serta satu TPS Kecamatan Sako.
Sementara itu, di Kota Pagar Alam PSU dilaksanakan di TPS 5 Sidoarjo.
Lalu, dua TPS di Kabupaten OKI, yakni TPS Sungai Menang dan Air Sugihan.
PSU ini dilakuakn karena adanya indikasi pelanggaran saat hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan membenarkan hal tersebut, sehingga beberapa TPS yang ter indikasi pelanggran akan dilakukan PSU.
Indikasi pencoblosan itu berupa adanya pemilih yang mencoblos diwakilkan orang lain hingga adanya penggunaan hak suara di luar wilayah.