Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU
Meski tersangka korupsi Cagub Bengkulu tetap bisa dilantik--Ist
BACAKORAN.CO - Kontroversi mencuat di Bengkulu setelah salah satu calon gubernur (Cagub) petahana yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Meski berstatus tersangka, menurut aturan, calon tetap berhak dilantik jika memenangkan Pilkada.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa seorang calon hanya dapat dibatalkan statusnya jika telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika masih berstatus tersangka, maka calon tersebut tetap berhak maju sebagai peserta Pilkada," ujar Idham, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube BeritaSatu.
BACA JUGA:PDIP Soroti Politik Uang di Pilkada 2024, Ada Dugaan Kerugian Negara
Ketika ditanya mengenai proses pasca-Pilkada jika tersangka dinyatakan menang, Idam menyatakan suara yang diperoleh tetap sah.
"Dukungan pemilih terhadap calon tersangka tetap diakui selama proses hukum belum memutuskan status finalnya," jelas Idam.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika tersangka korupsi tersebut terpilih, ia tetap akan dilantik.
Namun, tugasnya akan langsung dialihkan kepada Wakil Kepala Daerah Terpilih apabila statusnya berubah menjadi terdakwa atau terpidana.
"Kepelantikan tetap dilakukan sesuai ketentuan, tetapi pelaksanaan tugas kepala daerah akan diambil alih oleh wakilnya," tegas Idham.
KPU mengakui bahwa mereka hanya bertugas menerima dokumen pencalonan dan tidak memiliki kewenangan investigasi, termasuk menyelidiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"LHKPN merupakan dokumen yang wajib disampaikan calon kepada KPK, sementara KPU hanya memastikan dokumen diterima saat pendaftaran," kata Idham.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait kredibilitas calon kepala daerah.