bacakoran.co

Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU

Meski tersangka korupsi Cagub Bengkulu tetap bisa dilantik--Ist

BACA JUGA:Pilkada Papua Chaos! Pendukung Cabup Saling Serang, Batu dan Panah Berserakan Hingga Puluhan Rumah Terbakar

Banyak pihak menilai bahwa masyarakat harus cerdas dalam menilai rekam jejak calon, terutama yang terlibat dalam kasus hukum.

Meski tersangka korupsi dapat maju dan bahkan menang Pilkada, Idham menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menilai dan memilih berdasarkan informasi yang ada.

"Pemberitaan mengenai status calon tersangka sudah tersebar luas. Kini, keputusan ada di tangan pemilih," tambahnya.

KPU berharap masyarakat Bengkulu tetap bijak dalam menentukan pilihannya demi keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

BACA JUGA:KO Dikandang! Megawati Bongkar Dugaan Mobilisasi Kekuasaan di Pilkada Jateng: Takkan Kalah Jika Adil & Jujur

Kasus ini menjadi sorotan nasional, menyoroti celah hukum yang memungkinkan tersangka korupsi tetap maju dalam Pilkada.

Apakah sistem ini dapat menjamin kualitas pemimpin yang dipilih rakyat?

Atau justru membuka peluang bagi pemimpin bermasalah?

Semua kembali pada kesadaran politik masyarakat dan integritas proses demokrasi.

BACA JUGA:Unggul Telak di Quick Count Pilkada Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Tak Boleh Jumawa!

Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kontroversi mencuat di bengkulu setelah salah satu calon gubernur (cagub) petahana yang berstatus tersangka (kpk) unggul dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

meski berstatus tersangka, menurut aturan, calon tetap berhak dilantik jika memenangkan .

komisioner kpu ri, idham holik, menjelaskan bahwa seorang calon hanya dapat dibatalkan statusnya jika telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"jika masih berstatus tersangka, maka calon tersebut tetap berhak maju sebagai peserta pilkada," ujar idham, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube beritasatu. 

ketika ditanya mengenai proses pasca- jika tersangka dinyatakan menang, idam menyatakan suara yang diperoleh tetap sah.

"dukungan pemilih terhadap calon tersangka tetap diakui selama proses hukum belum memutuskan status finalnya," jelas idam.

menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, jika tersangka korupsi tersebut terpilih, ia tetap akan dilantik.

namun, tugasnya akan langsung dialihkan kepada wakil kepala daerah terpilih apabila statusnya berubah menjadi terdakwa atau terpidana.

"kepelantikan tetap dilakukan sesuai ketentuan, tetapi pelaksanaan tugas kepala daerah akan diambil alih oleh wakilnya," tegas idham.

mengakui bahwa mereka hanya bertugas menerima dokumen pencalonan dan tidak memiliki kewenangan investigasi, termasuk menyelidiki laporan harta kekayaan penyelenggara negara (lhkpn).

"lhkpn merupakan dokumen yang wajib disampaikan calon kepada kpk, sementara kpu hanya memastikan dokumen diterima saat pendaftaran," kata idham.

kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait kredibilitas calon kepala daerah.

banyak pihak menilai bahwa masyarakat harus cerdas dalam menilai rekam jejak calon, terutama yang terlibat dalam kasus hukum.

meski tersangka korupsi dapat maju dan bahkan menang pilkada, idham menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menilai dan memilih berdasarkan yang ada.

"pemberitaan mengenai status calon tersangka sudah tersebar luas. kini, keputusan ada di tangan pemilih," tambahnya.

kpu berharap masyarakat bengkulu tetap bijak dalam menentukan pilihannya demi keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

kasus ini menjadi sorotan nasional, menyoroti celah hukum yang memungkinkan tersangka korupsi tetap maju dalam pilkada.

apakah sistem ini dapat menjamin kualitas pemimpin yang dipilih ?

atau justru membuka peluang bagi pemimpin bermasalah?

semua kembali pada kesadaran politik masyarakat dan integritas proses demokrasi.

Tag
Share