BACAKORAN.CO - Polisi sedang mendalami motif pembunuhan pelaku p terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan yahg terjadi, Minggu, 3 Desember 2023.
Hal itu ungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintosaat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Desember 2023.
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi pada Sabtu.
Bintoro mengatakan bahwa pihak menerapkan investigasi ilmiah atau scientific investigation untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Bayaran Divonis Seumur Hidup
"Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan sciencetific investigation dalam perkara ini," imbuh Bintoro.
Kata Bintoro, pihaknya terbuka untuk melakukan kerja kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk dalam mengusut kasus pembunuhan tersebut.
"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada bahkan kami mengajak bukan saja Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik) tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini," ungkap Bintoro.
Adapun pelaku P telah terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya.
BACA JUGA:Seram! Film All Fun and Games Konsep Pembunuhan Sadis, Cek Sinopsis dan Fakta Menariknya Disini
Bintoro menyebutkan, bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam.
Bintoro memengatakan pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.
"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro*
BACA JUGA:Kasus Sadis Pembunuhan Suami Istri. Tuntutan Mati Tiga Terdakwa