Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH mengatakan bahwa para pelaku yang sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka.
"Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Berkat Rekaman Video Ponsel Siswi Madrasah, Dua Perampok Tertangkap, Polisi Beri Penghargaan
Sementara terhadap 1 tersangka yang yang belum tertangkap menurut Rama masih terus dikejar karena identitasnya sudah diketahui.
"Tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan," katanya.
Para pelaku sendiri lanjut Rama diduga banyak terlibat dalam sejumlah kasus kriminal. "Diduga banyak laporan polisi lain terkait kelompok ini, ini tengah kita dalami," pungkasnya.