"Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase," ungkap Anas.
Fase-fase tersebut mencakup pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan, pengembangan shared office.
Lalu pengembangan agile government, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0, dan pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).
BACA JUGA:Sri Mulyani Jamin Proyek IKN, Terapkan Skema KPBU Tarik Konsorsium Nusantara
Dalam jangka pendek (2022-2024), fokus kebijakan pemindahan IKN adalah perpindahan kelembagaan dan ASN.
Peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pola kerja digital.
Pemerintah juga sedang membahas pemberian tunjangan khusus bagi ASN yang dipindahkan.
Dengan besaran, tahapan, dan masa pemberlakuannya akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Kado Tahun Baru ! Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Honorer, Jumlahnya Bakal Saingi PNS..
Anas berharap, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan pihak terkait.
Pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif.
Bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.