BACAKORAN.CO -- Imbang alias Imbang Allazi (23), seorang pemuda warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan diamankan polisi.
Dia diduga memproduksi senjata api (senpi) rakitan di rumahnya yang jauh dari pusat kota itu.
Setidaknya sebagai bukti kuat tuduhan itu, dalam penyergapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan yang sudah jadi.
Kemudian juga di temukan 5 buah besi berbentuk senjata api rakitan laras pendek, 1 buah kayu berbentuk gagang senjata api dengan besi berbentuk laras panjang.
BACA JUGA:Buka Pintu Rumah, Yayan Ditembak Senpi. Korban Kritis, Polisi Buru Pelaku?
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 5 butir peluru senjata api kaliber 5.56 mm dan 1 buah selongsong peluru kaliber 9 mm.
Keterangan yang berhasil dihimpun, penggerebekan rumah produksi senpi rakitan itu dilakukan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan terungkapnya produksi senpi rakitan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Ada informasi, warga atas nama Imbang alias Imbang Allazi diduga sering membuat senjata api rakitan jenis patahan."Senpira tersebut dibuat dirumahnya di Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim," ujar Iptu Pamris.
BACA JUGA:94 Senpira dan 9 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Pedagang Pecel Lele Ngaku Dititipi Senpira
Kapolsek Rambang Dangku itu lantas memerintahkan Team Tarantula yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Nendri SH untuk melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut A1 daln langsung dilakukan pengerebekan dan pengeledahan,"katanya.
Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti di dalam rumah dan dihalaman belakang rumahnya.
"Dari penggeledahan di temukan sejumlah peralatan yang diduga untuk memproduksi senpi rakitan, senpi yang sudah jadi serta beberapa butir peluru kaliber 5.56 mm,"katanya.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. "Selain itu pelaku juga merupakan residivis perkara ranmor 363," ungkap Pamris.
BACA JUGA:Warga Dengan Sukarela Serahkan Senpira
BACA JUGA:TO Senpi Lolos, Dapati Kurir Sabu
Dari rumah pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi senpi rakitan.
Peralatan tersebut yaitu mesin las merk RYU 450 watt, mesin gerinda, mesin bor, ragum, tang, kikir, kunci Inggris, palu, 4 buah per kecil, replika senjata api jenis pistol, 10 mata gerinda bekas, beberapa potongan plat besi berbagai macam ukuran dan sudah dibentuk menyerupai pelatuk senjata api.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika keterampilan membuat senjata api rakitan tersebut, dipelajarinya secara otodidak melalui replika senjata api jenis pistol.
BACA JUGA:Minimalisir Tindak Kejahatan Bersenpi
"Pelaku dikenakan Undang-undang darurat. Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkasnya.(way)