BACAKORAN.CO - Seiring berakhirnya bulan Desember, PNS bersiap-siap menerima gaji bulanan mereka dari pemerintah di tahun baru 2024.
Meskipun kenaikan gaji sebesar 8 persen telah diumumkan, proses realisasi masih menunggu Peraturan Pemerintah terbaru.
Dengan peraturan terbaru yang belum diterbitkan, gaji PNS yang akan cair pada Januari masih mengacu pada peraturan lama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah nominal gaji PNS per golongan yang akan cair pada Januari 2024:
BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS 2024, Ternyata Jurusan ini Jadi Prioritas, Apakah Kamu Termasuk?
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
BACA JUGA:Catat! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Nyaris Tembus Rp5 juta, Ini Jadwal Cairnya
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
BACA JUGA:Kado Tahun Baru ! Jokowi Setujui Kenaikan Gaji Honorer, Jumlahnya Bakal Saingi PNS..
Dengan rincian ini, PNS golongan I akan menerima gaji antara Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta.
Sementara PNS golongan II akan mendapatkan gaji berkisar mulai Rp2,02 juta hingga Rp3,8 juta.
PNS golongan III dan IV juga akan memperoleh gaji sesuai dengan kisaran masing-masing.
Mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.