Tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tetap terjaga tinggi, yaitu 26,04 persen.
Angka ini jauh lebih tinggi dari rata-rata historisnya yaitu sekitar 20 persen dan juga threshold 10 persen.
Di sisi lain, bank sentral Republik Indonesia itu memastikan melambatnya pertumbuhan DPK juga tidak akan mengganggu penyaluran kredit.
Pasalnya, likuiditas perbankan BI anggap masih sangat cukup, terutama masuk ke dalam SBN.
Likuiditas perbankan yang tetap memadai juga didukung oleh kebijakan makroprudensial akomodatif, antara lain implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM).
Dimana total tambahan likuiditas dari insentif KLM mencapai sekitar Rp163,3 triliun per Desember 2023 atau naik sebesar Rp55 triliun sejak penerapan KLM pada 1 Oktober 2023.