Artinya, pengguna jasa tidak dapat membeli tiket pada radius tertentu atau di dekat kawasan pelabuhan.
Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ketentuan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri secara online, mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Ketentuan ini juga merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.
Dimana batas minium radius pembelian pembelian tiket kapal feri berbeda di tiap pelabuhan, yaitu:
Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km
Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km
Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km
BACA JUGA:SIAGA! Mobilitas 14,81 Juta Warga Libur Nataru, ini Jadwal Arus Puncaknya!
Nah, jika pemesanan dilakukan lebih dekat dari radius tersebut, aplikasi Ferizy secara otomatis menampilkan pesan eror.
Itu karena aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler.
“Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket," ujarnya dalam keterangan resmi belum lama ini.
Tujuan dari pembatasan radius pembelian tiket tersebut untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan tetap andal.
BACA JUGA:Gile! Amankan Nataru Polri Turunkan 129.923 Personel, Ini Jumlah Titik Yang Diamankan
“Memecah kepadatan di pelabuhan, dan mengurangi sampah yang disebabkan antrean penumpang," cetusnya.