BACAKORAN.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode libur.
Pada arus mudik libur Natal, pembatasan akan diberlakukan mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, untuk arus balik libur Natal, pembatasan berlangsung mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Libur Nataru! Warga Serbu Tempat Wisata dan Mall, Ini Keseruannya...
BACA JUGA:Hore! Ruas Tol Ini Dibuka Fungsional, Tebing Tinggi ke Pematang Siantar hanya 30 Menit
Tahap kedua pembatasan akan diterapkan saat arus mudik libur Tahun Baru, dimulai dari Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Sedangkan arus balik libur Tahun Baru akan mengalami pembatasan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang juga berlaku di ruas non tol.
Dengan pengecualian untuk kendaraan yang membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, dan sembako.
BACA JUGA:Proyeksi APBD Lahat Tahun 2024 Tembus Rp 3,4 T, Begini Pandangan Fraksi-fraksi
BACA JUGA:Penumpang Antre hingga 2 Jam Masuk Kapal di Pelabuhan Merak, Ternyata Ini Biang Keroknya
Selain itu, Polri juga memiliki opsi untuk menerapkan kebijakan contraflow guna mengatasi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol.
Kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis, tergantung pada kondisi di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengupdate informasi melalui media massa dan media sosial serta menyimpan nomor-nomor penting untuk mengakses kondisi lalu lintas dan mengatasi permasalahan yang mungkin muncul.