Info Dari Pusat! Jangan Kampanye jika Gak Punya Surat Ini, Bisa Dibubarkan Loh

Senin 25 Dec 2023 - 15:32 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Saat ini tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah memasuki masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) sudah membuka jalur kampanye sejak 28 November 2023.

Kegiatan promosi ke konstituen ini akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sebelum akhirnya memasuki masa tenang menuju pemilihan tanggal 14 Februari 2024.

Masa terpenting bagi para calon legislatif atau calon eksekutif ini untuk mengenalkan diri kepada pemilihnya ini juga harus berlangsung sesuai aturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan agar pelaksanaan kampanye tidak kena semprit. Karena itu, Bagja mengingatkan bhawa iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu, Lowongan Masih Terbuka Loh, Ini Syaratnya

Pelaksanaannya berlangsung hingga 10 Februari 2024. Ini sesuai dengan regulasi iklan kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. 


Rahmat Bagja saat hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Riau.-bawaslu-

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ingat Bagja.

Menurut bagja, semua pihak bisa melakukan pengawasan iklan kampanye ini. Jadi tidak harus andalkan Bawaslu.

BACA JUGA:Pantun Ajakan Ganjar-Mahfud dan Pasangan Amin saat Undian Nomor Lolos Sanksi, Bawaslu Beberkan Alasannya

Pengawasan atas iklan kampanye bisa dilakuakn oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," tegas Bagja.

Bagja juga ingatkan kepada para calon legislatif dan eksekutif yang bersaing di Pemilu Serentak 2024. Terutama terkait kelengkapan administrasi untuk melaksanakan kampanye.

Bagja menyebut, pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tegasnya.(*)

Kategori :