Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu, Lowongan Masih Terbuka Loh, Ini Syaratnya
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saatberikan keterangan kepada wartawan.-bacakoran.co-
BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah akreditasi 90 lembaga pemantau Pemilu 2024. Bawaslu masih membuka kesempatan bagi yang ingin berpartisipasi.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, 90 lembaga pemantau itu tidak hanya dapatkan akreditasi dari Bawaslu Pusat. Mereka juga ada yang dapatkan akreditasi dari Bawaslu Provinsi maupun Kota atau kabupaten.
Dari jumlah 90 lembaga pemantau itu, sebanyak 42 lembaga pemantau terakreditasi di Bawaslu. Kemudian 20 mendapatkan akreditasi di Bawaslu Provinsi.
Selanjutnya sebanyak 28 lembaga pemantau kantongi akreditasi dariBawaslu Kabupaten/Kota. Mereka daftarkan diri sejak peluncuran meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022.
“Bawaslu terus membuka ruang partisipasi bagi lembaga pemantau untuk mendaftar hingga H-7 hari pemungutan suara sesuai yang diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu Nomor 1/2023,” jelas Lolly yang juga menjabat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
BACA JUGA:ASN Jangan Gegabah saat Pemilu, Tingkah Lakumu Dinilai Bawaslu, Jika Gak Netral Ini Resikonya
Lanjut Lolly, untuk bisa mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau Pemilu 2024, rganisasi masyarakat atau komunitas wajib melampirkan 7 (tujuh) kelengkapan administrasi.
Ketujuh kelengkapan administrasi itu adalah, pertama, profil organisasi/lembaga. Kedua, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
Bawaslu saat launching pemetaan kerawanan pemilu.-bawaslu-
Ketiga, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga dan keempat, nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu. Kelima, alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah.
Selanjutnya keenam, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau. Lalu ketujuh adalah nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
“Aturan terbaru di atas memuat kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau, yaitu organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar, cukup dengan surat keterangan terdaftar (Pasal 7 huruf b Perbawaslu 1/2023),” terang Lolly.
“Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu,” lanjutnya.