ASN Jangan Gegabah saat Pemilu, Tingkah Lakumu Dinilai Bawaslu, Jika Gak Netral Ini Resikonya

Anggota Bawaslu Puadi-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menajdi isu seksi dalam setiap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Tak terkecuali saat hadapi Pemilu Serentak 2024.

Nah, badan yang bertugas untuk menilai bahwa ASN itu netral atau tidak dalam Pemilu ya Bawaslu. Makanya ASN tidak boleh gegabah dalam proses pemilu 2024.

"Leading sectornya untuk menentukan apakah ASN dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya Bawaslu," tegas Anggota Bawaslu Puadi.

Namun jangan kuatir. Kewenangan Bawaslu tidak sampai menentukan hukuman.

Tugas Bawaslu hanya sebagai monitoring atau badan penilai saja. Jika memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN ya langsung dicatat.

BACA JUGA:Pantun Ajakan Ganjar-Mahfud dan Pasangan Amin saat Undian Nomor Lolos Sanksi, Bawaslu Beberkan Alasannya

Hasil temuan Bawaslu itu kemudian dilaporkan ke instansi terkait. Ini karena Bawaslu tidak dapat menindak. 

Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala daerah tersebut hanya kementrian terkait semisal KemenpanRB dan KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Kemendagri.

Meski memiliki keterbatasan tidak dapat menindak ASN yang tidak netral, lanjut Puadi, Bawaslu berwenang dapat merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu.


bawaslu saat launching sistem penilaian asn.-bawaslu-

"Ada hal yang bukan kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan. Seperti netralitas ASN," tukasnya.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Ini kepada Pengawas di Daerah

Dari kajian tersebut terangnya, Bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas ASN tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.

"Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggung jawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi," terangnya. 

ASN Jangan Gegabah saat Pemilu, Tingkah Lakumu Dinilai Bawaslu, Jika Gak Netral Ini Resikonya

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - netralitas aparatur sipil negara (asn) selalu menajdi isu seksi dalam setiap pelaksanaan pemilu di indonesia. tak terkecuali saat hadapi pemilu serentak 2024.

nah, badan yang bertugas untuk menilai bahwa asn itu netral atau tidak dalam pemilu ya bawaslu. makanya asn tidak boleh gegabah dalam proses pemilu 2024.

"leading sectornya untuk menentukan apakah asn dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya bawaslu," tegas anggota bawaslu puadi.

namun jangan kuatir. kewenangan bawaslu tidak sampai menentukan hukuman.

tugas bawaslu hanya sebagai monitoring atau badan penilai saja. jika memenuhi unsur pelanggaran netralitas asn ya langsung dicatat.

hasil temuan bawaslu itu kemudian dilaporkan ke instansi terkait. ini karena bawaslu tidak dapat menindak. 

sebab, yang dapat menindak asn maupun kepala daerah tersebut hanya kementrian terkait semisal kemenpanrb dan kasn ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini kemendagri.

meski memiliki keterbatasan tidak dapat menindak asn yang tidak netral, lanjut puadi, bawaslu berwenang dapat merekomendasikan pelanggaran netralitas asn. ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan kajian oleh bawaslu.


bawaslu saat launching sistem penilaian asn.-bawaslu-

"ada hal yang bukan kewenangan bawaslu, tapi bawaslu bisa merekomendasikan. seperti netralitas asn," tukasnya.

dari kajian tersebut terangnya, bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas asn tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.

"dari hasil rekomendasi bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggung jawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi," terangnya. 

melihat dari kasus sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran asn ini selalu terjadi di setiap pemilu. bahkan pada pmeilu 2019, laporan dugaan pelanggaran netralitas asn mencapai lebih dari 1.000 laporan.(*)

Tag
Share