BACAKORAN.CO - Tahapan Pemilu Serentak 2014 sudah memasuki masa kampanye. Fase ini berjalan sejak 28 November lalu.
Masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, tahapan akan memasuki masa tenang hingga 13 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan kepada pengawas di daerah. Mereka harus responsif menghadapi setiap laporan pelanggaran dari masyarakat.
Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini mengatakan bahwa pengawas harus menelusuri jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat.
"Misal ada kiriman video atau foto yang diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal," jelasnya.
"Lalu katakan bahwa akan segera kami telusuri. Setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat," lanjutnya.
Nah, Puadi mengingatkan bahwa agar setiap pengawas pemilu bisa menjalankan tugasnya dengan tepat ya harus memahami aturan mainnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Sangka ya, Bawaslu Itu Bukan Persulit Pemilu, tapi Mempermudah Tahapan Pemilu, Ini Acuannya
Aturan itu terdapat di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang itu sangatlah penting dipahami pengawas di daerah karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Puadi.-bawaslu-
"Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye," ingatnya.
Tidak hanya memahami regulasi terkait tahapan Pemilu 2024, pengawas pemilu juga harus bisa menguasai tata cara menyusun laporan. Selain itu juga bagaimana menyusun jawaban dalam persidangan.
Semua dalam momen itu, Bawaslu harus bisa menjadi salah satu lembaga yang dijadikan ujung tombak para peserta pemilu yang memperjuangkan keadilan pemilu.
BACA JUGA:Tok! Rancangan Perbawaslu Disetujui, Ini 13 Isu Strategis yang Ada di Dalamnya
Tahapan Pemilu Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Ini kepada Pengawas di Daerah
Kumaidi
Kumaidi
bacakoran.co - tahapan pemilu serentak 2014 sudah memasuki masa kampanye. fase ini berjalan sejak 28 november lalu.
masa kampanye akan berlangsung hingga 10 februari 2024. setelah itu, tahapan akan memasuki masa tenang hingga 13 februari 2024.
anggota bawaslu puadi mengingatkan kepada pengawas di daerah. mereka harus responsif menghadapi setiap laporan pelanggaran dari masyarakat.
puadi yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini mengatakan bahwa pengawas harus menelusuri jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat.
"misal ada kiriman video atau foto yang diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal," jelasnya.
"lalu katakan bahwa akan segera kami telusuri. setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat," lanjutnya.
nah, puadi mengingatkan bahwa agar setiap pengawas pemilu bisa menjalankan tugasnya dengan tepat ya harus memahami aturan mainnya.
aturan itu terdapat di pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017. undang-undang itu sangatlah penting dipahami pengawas di daerah karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye pemilu 2024.
anggota bawaslu puadi.-bawaslu-
"ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. tolong pahami betul pasal 280 undang-undang 7 tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye," ingatnya.
tidak hanya memahami regulasi terkait tahapan pemilu 2024, pengawas pemilu juga harus bisa menguasai tata cara menyusun laporan. selain itu juga bagaimana menyusun jawaban dalam persidangan.
semua dalam momen itu, bawaslu harus bisa menjadi salah satu lembaga yang dijadikan ujung tombak para peserta pemilu yang memperjuangkan keadilan pemilu.
"pengawas pemilu harus terampil. kita harus rajin untuk belajar. bisa belajar melalui membaca buku atau bertanya langsung kepada para anggota bawaslu yang terdahulu,” ucapnya.
keterampilan pengawas pemilu pada pesta demokrasi tahun 2024 ini memang dihadapkan pada ujian berat. ini karena pemilu 2024 merupakan pemilu serentak untuk memilih anggota dewan daerah dan pusat, dpd, juga presiden serta wakil presiden.
potensi dugaan pelanggaran tentu terbuka lebar. mengingat, pada pemilu 2019 bawaslu mencatat terdapat 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilu.
data tersebut diambil sejak masa kampanye pemilu 2019 yang dimulai pada september 2018. (*)