Tok! Rancangan Perbawaslu Disetujui, Ini 13 Isu Strategis yang Ada di Dalamnya
Suasana RDP Komisi II DPR bersama Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP-Bawaslu-
BACAKORAN.CO - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Perbawaslu sudah bisa segera diberlakukan. Ini setelah Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Persetujuan itu muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP). Hadir dari Bawaslu dalam RDP itu adalah Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Paudi, Lolly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Perbawaslu ini merupakan penyesuaian Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Dalam rancangan Perbawaslu itu ada 13 isu strategis.
Pertama, terkait metode pengawasan. Kemudian kedua berkaitan dengan lingkup pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Bawaslu Dorong Cegah Kecurangan Pemilu Melalui Festival Budaya, Begini Caranya...
Ketiga, menyangkut kategori pemilih. Ini kaitannya dalam penggunaan KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Bawaslu-
Keempat, soal surat suara cadangan. Isu strategis kelima adalah tentang pemilih disabilitas.
Keenam, berkaitan dengan pengawasan pemilu pada Pasal 22 ayat 3.
"Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dapat membentuk pengawasan TPSLN, pengawas KSK, dan/atau pengawasan pos dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bagja di Komplek DPR RI Senin (20/11).
Kemudian isu strategis ketujuh adalah berkaitan dengan penghitungan suara dan kedelapan tentang pemungutan dan penghitungan suara di lokasi khusus.
BACA JUGA:Bujug! Bawaslu Terima 43 Permohonan Penyelesaian Sengketa, Daerah Ini Paling Banyak
Kesembilan, penggunaan dan pengawasan Sirekap, lalu kesepuluh tentang pengawasan surat suara sistem noken/ikat.
Lalu isu strategis kesebelas adalah koordinasi dan kerja sama pengawasan. Ke-12, tentang tindak lanjut pengawasan dan terakhir soal tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.