Bujug! Bawaslu Terima 43 Permohonan Penyelesaian Sengketa, Daerah Ini Paling Banyak

bawaslu-bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menerima 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Permohonan penyelesaian sengketa itu berkaitan dengan pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 3 November 2023 lalu.

Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang masuk rinciannya adalah 4 permohonan penyelesaian sengketa calon DPD dan 3 permohonan penyelesaian sengketa calon DPRD Provinsi. 

Kemudian 36 permohonan lainnya dari sengketa calon DPRD Kota/Kabupaten.    

Melalui rilis tertulis Bawaslu yang dibagikan ke media, diterangkan bahwa rincian dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister. 

BACA JUGA:Bawaslu Deteksi Potensi Terbesar Pelanggaran, Yuk Awasi Rame-Rame, Di Sini Tempatnya..

Kemudian sembilan permohonan tidak dapat diregister dan satu permohonan tidak dapat diterima.

"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," tulis Bawaslu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memang berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut juga diatur jangka waktu dalam memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu. Paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan

Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 19 Provinsi. 

BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Hibah, Bawaslu Ingatkan Ini

Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan.

Rincian dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister. 

Bujug! Bawaslu Terima 43 Permohonan Penyelesaian Sengketa, Daerah Ini Paling Banyak

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - badan pengawas pemilihan umum atau bawaslu menerima 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. permohonan penyelesaian sengketa itu berkaitan dengan pascapenetapan daftar calon tetap (dct) anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota yang diumumkan komisi pemilihan umum (kpu) pada 3 november 2023 lalu.

dari total permohonan penyelesaian sengketa yang masuk rinciannya adalah 4 permohonan penyelesaian sengketa calon dpd dan 3 permohonan penyelesaian sengketa calon dprd provinsi. 

kemudian 36 permohonan lainnya dari sengketa calon dprd kota/kabupaten.    

melalui rilis tertulis bawaslu yang dibagikan ke media, diterangkan bahwa rincian dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister. 

kemudian sembilan permohonan tidak dapat diregister dan satu permohonan tidak dapat diterima.

"sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," tulis bawaslu.

bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota memang berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

ini sebagaimana diatur dalam pasal 95, pasal 99, dan pasal 103 uu nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

dalam aturan tersebut juga diatur jangka waktu dalam memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu. paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan

berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota dprd provinsi dan dprd kabupaten/kota tersebar di 19 provinsi. 

provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah sulawesi tenggara dengan enam permohonan, papua enam permohonan, jawa timur empat permohonan, dan jawa barat dengan tiga permohonan.

rincian dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister. 

selanjutnya sembilan permohonan tidak dapat diregister, dan satu permohonan tidak dapat diterima. 

adapun pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan yang sepakat mediasi dan penyelesaian sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi.

sebagaimana pengaturan pasal 469 uu pemilu, putusan bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan beberapa hal. 

di antaranya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota; dan penetapan pasangan calon.

"sebagaimana pengaturan di atas, terkait sengketa proses akibat dikeluarkannya penetapan kpu tentang dct pemilu 2024 sebagaimana tengah ditangani bawaslu, dalam hal putusan bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum," terang bawaslu.

"upaya hukum yang dimaksud adalah kepada pengadilan tata usaha negara (ptun). pengajuan gugatan atas sengketa tun pemilu dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan bawaslu," lanjutnya.

dalam teknisnya, ptun memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. 

putusan ptun bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh kpu paling lama tiga hari kerja.(*)

Tag
Share