BACAKORAN.CO - Mulai 1 Januari 2024, fotokopi KTP tidak akan lagi menjadi syarat utama untuk mengurus data kependudukan di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meskipun KTP-el masih tetap berlaku, pengguna IKD tidak perlu lagi repot dengan fotokopi.
Ini dikarenakan mereka dapat mengakses IKD secara digital melalui perangkat gawai mereka.
Pemerintah percaya bahwa IKD dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi pemalsuan dan penyalahgunaan data.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kehadiran IKD tidak menghapus KTP-el, melainkan keduanya akan saling melengkapi.
Hal ini mempertimbangkan kondisi penduduk yang tidak memiliki ponsel atau tidak terbiasa menggunakan gawai.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa aktivasi IKD tidak bersifat wajib, tetapi masyarakat diimbau untuk melakukannya.
BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, Petani Bisa Akses Pupuk Bersubsidi, Datangi Saja Toko Ini: Enak To?
Meskipun demikian, pemerintah berharap agar aktivasi IKD dapat diterapkan secara luas.
IKD, atau Digital ID, adalah versi digital dari KTP-el yang berisi informasi elektronik.
IKD dapat diakses melalui aplikasi digital di smartphone, memudahkan individu untuk menggunakan Data Pribadi sebagai identitas mereka.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, menjelaskan bahwa dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan fisik KTP-el.