Seluruh data terintegrasi dalam IKD, memungkinkan layanan yang lebih efisien.
"Pemerintah tidak lagi meminta masyarakat mengisi KTP dan NIK, semua sudah dalam digital ID dan layanannya terintegrasi," ungkap Cahyono Tri Birowo.
Dengan IKD, proses autentikasi tidak perlu dilakukan berulang kali, menyederhanakan berbagai proses administratif seperti mendaftar di rumah sakit atau menerima bantuan pemerintah.
IKD juga membuka peluang untuk menggunakan data biometrik, seperti sidik jari atau mata, sebagai alternatif identifikasi.
BACA JUGA:AMAN Tanpa Perlu KTP Klaim Saldo DANA Gratis di TikTok Sampai Rp300 Ribu Rupiah
Hal ini mempermudah warga, terutama yang berada di pedalaman, untuk mengakses layanan publik tanpa harus mengingat nomor KTP atau membawa fisik KTP.
Dengan gebrakan ini, Indonesia menandai langkah maju menuju administrasi kependudukan yang lebih efisien dan teknologi yang mendukung