BACAKORAN.CO - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan telah menemukan titik terang.
Meskipun pembayarannya dilakukan dengan cara dirapel, hak-hak tersebut tetap akan dibayarkan sejak awal tahun 2024.
Yustinus Prastowo, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan di tahun 2024.
Ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan, dan Veteran.
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tunggu Petunjuk Kemendagri
Selain itu, sedang dibuat Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk gaji PPPK.
Pemerintah menegaskan agar masyarakat tetap tenang, karena pembayaran hak-hak tersebut akan dilakukan melalui mekanisme rapel, sesuai dengan peraturan yang akan segera diterbitkan.
Yustinus Prastowo juga menekankan bahwa proses penyelesaian aturan ini sedang berlangsung, dan pihak berwenang sedang menuntaskan perincian yang cukup banyak terkait kenaikan gaji.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji PNS TNI POLRI sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:11 Orang Batal Lulus PPPK, Ini Alasannya Dari BKPSDM Empat Lawang
Saat ini, pemerintah masih menerapkan besaran gaji PNS TNI dan POLRI berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Sementara pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019.
Pantau terus informasi terbaru di sini untuk mendapatkan pembaruan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan yang direncanakan akan dilakukan melalui mekanisme rapel pemerintah.