Tahun 2024: Rp240 juta.
Sekadar informasi, tekan backlog perumahan, pemerintah hadirkan sejumlah kemudahan untuk kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Fasilitas kemudahan itu yakni pembebasan biaya administrasi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) jika membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR).
BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN
Lalu bantuan biaya uang muka alias DP perumahan sebesar Rp4 juta dan suku bunga 5 persen sepanjang masa pinjaman.
Insentif ini dapat dinikmati mereka yang membeli rumah dengan harga hingga Rp350 juta.
Kemudahan lainnya adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi PPN yang ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.
Diberikannya sejumlah insentif dan kemudahan itu diharapkan dapat memacu pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia.