BACAKORAN.CO – Harga jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) resmi naik terhitung 1 Januari 2024.
Khususnya untuk hunian rumah tapak.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Kenaikan harga bervariasi berdasarkan wilayah.
BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar
Dimana kenaikan rata-rata sekitar 7 - 8 persen dari harga awal.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, kenaikan harga jual rumah subsidi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sustainability atau pembiayaan perumahan.
Serta upaya Kementerian PUPR dalam mengawasi kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Nah, untuk rumah yang sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara pembeli dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum keputusan tersebut berlaku maka harga jual rumah sesuai dengan surat pemesanan rumah.
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!
“Harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” tegas Herry dalam keterangannya.
Adapun dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi yang harus dipatuhi pengembang.
Batasan harga jual maksimal dibagi menjadi lima zona wilayah sebagai berikut:
- Jawa (kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Kepulauan Mentawai):
BACA JUGA:Siapin Dari Sekarang Investasi Rumah Subsidi Guys Sebelum Harganya Terus Naik