Harga Rumah Subsidi Naik, Jokowi Gratiskan PPN Pembelian Properti di Bawah Rp2 Miliar
Harga Rumah Subsidi Dipastikan Naik di tahun 2024--
BACAKORAN.CO – Harga rumah subsidi tahun depan dipastikan naik.
Tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Guna mendorong pertumbuhan sektor properti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi meminta untuk pembelian properti di bawah Rp2 miliar agar PPN-nya ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Ayo Buruan Beli! Pemerintah Naikan Harga Rumah Subsidi Rp 166 Juta Tahun 2024
Insentif PPn sebesar 100 persen disebut akan berlaku hingga Juni 2024.
Setelahnya, akan diberlakukan insentif sebesar 50 persen.
"Sesudah Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah," ungkap Airlangga.
Alasan pemberian insentif pembebasan PPN karena PDB pada sektor perumahan tercatat rendah. Padahal, sektor tersebut memberikan kontribusi ke PDB mencapai 14 - 16 persen.
BACA JUGA:Siapin Dari Sekarang Investasi Rumah Subsidi Guys Sebelum Harganya Terus Naik
Pun, jumlah tenaga kerja pada sektor itu mencapai 13,8 juta orang.
Selain pembebasan PPN untuk pembelian rumah kurang dari Rp2 miliar, pihaknya juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp4 juta hingga 2024 mendatang.
Diterangkan, dari biaya administratif termasuk BPHTB dan lain-lain sekitar Rp 13,3 juta, akan dibantu pemerintah sebesar Rp4 juta.
Pemberian insentif ini juga bagian dari upaya mengurangi masalah kekurangan rumah yang mencapai 12,1 juta.
BACA JUGA:Pemerintah Bantu Biaya KPR Rp 4 Juta Pembelian Rumah Subsidi, Begini Caranya!
Dibagian lain, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menetapkan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2023-2024. Harga rumah naik, paling mahal mencapai Rp240 juta per unit.
Namun, kenaikan harga diharapkan tidak dikenakan kepada konsumen yang telah memesan rumah dan terikat kesepakatan dengan pengembang sebelum aturan ini diundangkan.
"Dalam hal rumah sudah dipesan dan harga jual rumah telah disepakati antara masyarakat dengan pengembang,” terang Herry Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna.