BACAKORAN.CO – Seluruh warga yang menjadi wajib pajak (WP) orang pribadi harus melakukan pelaporan pajak.
Pelaporan pajak yang juga diwajibkan kepada wajib pajak badan ini dilakukan setiap tahunnya.
Saat ini, wajib pajak sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023.
Adapun pelaporan SPT dibatasi hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!
"Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP di akun media sosial X, dikutip hari ini, Kamis (4/1/2024).
Berbagai upaya pun dihadirkan pemerintah demi memberikan kemudahan warganya melaporkan pajak.
Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT.
Kini, laporan SPT Pajak Tahunan bisa secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/
Pelaporan SPT pajak secara online ini dengan memanfaatkan fitur e-Filing pada situs tersebut.
BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Cek Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024
Dimana Fitur e-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Untuk bisa menggunakan fitur e-Filling, wajib pajak harus mempunyai akun terlebih dahulu di DJP Online.
Pasalnya, akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat wajib pajak harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar wajib dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.