Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!
Pemerintah tetapkan Aturan potongan pajak untuk upah buruh --dok: istimewa
BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 pada 27 Desember 2023, yang mengatur Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Aturan ini membagi potongan pajak untuk upah buruh ke dalam kategori bulanan dan harian.
Aturan tersebut mengkategorikan tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak, status perkawinan, dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Kategori A:
BACA JUGA:Antisipasi Sengketa Lahan di Tempat Ibadah dan Sekolah, Jokowi Berikan Solusinya, Ini Dia
BACA JUGA:Pratikno Jelaskan Alasan Jokowi Kenakan Dasi Warna Kuning
- Tidak kawin tanpa tanggungan.
- Tidak kawin dengan 1 tanggungan.
- Kawin tanpa tanggungan
Kategori B:
- Tidak kawin dengan 2 tanggungan.
BACA JUGA:Siap-Siap Mau Kampanye? Lihat Peraturannya Pemasangan APK di Sini
BACA JUGA:RESMI! Foto Kopi KTP Tak Berlaku lagi 2024, Pemerintah Persiapkan Penggantinya..
- Tidak kawin dengan 3 tanggungan.