bacakoran.co

Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Pemerintah tetapkan Aturan potongan pajak untuk upah buruh --dok: istimewa

BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 pada 27 Desember 2023, yang mengatur Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Aturan ini membagi potongan pajak untuk upah buruh ke dalam kategori bulanan dan harian.

Aturan tersebut mengkategorikan tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak, status perkawinan, dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Kategori A:

BACA JUGA:Antisipasi Sengketa Lahan di Tempat Ibadah dan Sekolah, Jokowi Berikan Solusinya, Ini Dia

BACA JUGA:Pratikno Jelaskan Alasan Jokowi Kenakan Dasi Warna Kuning

- Tidak kawin tanpa tanggungan.

- Tidak kawin dengan 1 tanggungan.

- Kawin tanpa tanggungan

Kategori B:

- Tidak kawin dengan 2 tanggungan.

BACA JUGA:Siap-Siap Mau Kampanye? Lihat Peraturannya Pemasangan APK di Sini

BACA JUGA:RESMI! Foto Kopi KTP Tak Berlaku lagi 2024, Pemerintah Persiapkan Penggantinya..

- Tidak kawin dengan 3 tanggungan.

Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Yudi

Deby Tri


bacakoran.co - presiden telah mengeluarkan (pp) nomor 58 tahun 2023 pada 27 desember 2023, yang mengatur tarif pemotongan pajak pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi. 

ini membagi potongan pajak untuk upah buruh ke dalam kategori bulanan dan harian.

aturan tersebut tarif pemotongan pph pasal 21 bulanan berdasarkan besarannya tidak kena pajak, status perkawinan, dan jumlah wajib pajak pada awal tahun pajak.

kategori a:

- tidak kawin tanpa tanggungan.

- tidak kawin dengan 1 tanggungan.

- kawin tanpa tanggungan

kategori b:

- tidak kawin dengan 2 tanggungan.

- tidak kawin dengan 3 tanggungan.

- kawin dengan 1 tanggungan.

- kawin dengan 2 tanggungan.

kategori c:

- kawin dengan 3 tanggungan.

tarif efektif bulanan kategori a:

1. penghasilan hingga rp 5,4 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 5,4 juta - rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 5,65 juta - rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%.

tarif efektif bulanan kategori b:

1. penghasilan hingga rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 6,2 juta - rp 6,5 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 6,5 juta - rp 6,85 juta dikenakan pajak 0,5%.

tarif efektif bulanan kategori c:

1. penghasilan hingga rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 6,6 juta - rp 6,95 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 6,95 juta - rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%.

- pph pasal 21 harian juga diatur dalam peraturan ini.

- tarif pajak meningkat sesuai dengan kategori penghasilan untuk mencapai keadilan pajak.

- aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberatkan wajib pajak orang pribadi.

peraturan ini diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem pemotongan pajak penghasilan bagi pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi di indonesia.

Tag
Share