bacakoran.co

Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Pemerintah tetapkan Aturan potongan pajak untuk upah buruh --dok: istimewa

3. Penghasilan Rp 6,5 juta - Rp 6,85 juta dikenakan pajak 0,5%.

BACA JUGA:WAHAI PNS! Pemerintah Naikan Uang Lembur dan Makan. Simak Besarannya?

BACA JUGA:Harga Cabai Makin Pedas! Pegadang Dan Pembeli Sama Sama Mengeluh, Apa Solusi Pemerintah?

Tarif Efektif Bulanan Kategori C:

1. Penghasilan hingga Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan Rp 6,6 juta - Rp 6,95 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. Penghasilan Rp 6,95 juta - Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%.

BACA JUGA:Kontroversial Perselingkuhan Pilot dengan Pramugari, Ini Profil Elmer Suami Selebgram Ira Nandha

BACA JUGA:Bella Damaika, Pramugari yang Terjerat Skandal Perselingkuhan dengan Pilot Elmer Syaherman, Ini Profilnya

- PPh Pasal 21 harian juga diatur dalam peraturan ini.

- Tarif pajak meningkat sesuai dengan kategori penghasilan untuk mencapai keadilan pajak.

- Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberatkan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Peraturan ini diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem pemotongan pajak penghasilan bagi pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi di Indonesia.

BACA JUGA:Rusia Luncurkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ukraina, 12 Orang Tewas - Kyiv.

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tunggu Petunjuk Kemendagri

Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Yudi

Deby Tri


bacakoran.co - presiden telah mengeluarkan (pp) nomor 58 tahun 2023 pada 27 desember 2023, yang mengatur tarif pemotongan pajak pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi. 

ini membagi potongan pajak untuk upah buruh ke dalam kategori bulanan dan harian.

aturan tersebut tarif pemotongan pph pasal 21 bulanan berdasarkan besarannya tidak kena pajak, status perkawinan, dan jumlah wajib pajak pada awal tahun pajak.

kategori a:

- tidak kawin tanpa tanggungan.

- tidak kawin dengan 1 tanggungan.

- kawin tanpa tanggungan

kategori b:

- tidak kawin dengan 2 tanggungan.

- tidak kawin dengan 3 tanggungan.

- kawin dengan 1 tanggungan.

- kawin dengan 2 tanggungan.

kategori c:

- kawin dengan 3 tanggungan.

tarif efektif bulanan kategori a:

1. penghasilan hingga rp 5,4 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 5,4 juta - rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 5,65 juta - rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%.

tarif efektif bulanan kategori b:

1. penghasilan hingga rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 6,2 juta - rp 6,5 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 6,5 juta - rp 6,85 juta dikenakan pajak 0,5%.

tarif efektif bulanan kategori c:

1. penghasilan hingga rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 6,6 juta - rp 6,95 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 6,95 juta - rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%.

- pph pasal 21 harian juga diatur dalam peraturan ini.

- tarif pajak meningkat sesuai dengan kategori penghasilan untuk mencapai keadilan pajak.

- aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberatkan wajib pajak orang pribadi.

peraturan ini diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem pemotongan pajak penghasilan bagi pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi di indonesia.

Tag
Share