bacakoran.co

Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Pemerintah tetapkan Aturan potongan pajak untuk upah buruh --dok: istimewa

- Kawin dengan 1 tanggungan.

- Kawin dengan 2 tanggungan.

Kategori C:

- Kawin dengan 3 tanggungan.

BACA JUGA:Internet Dibatasi Pemerintah, Begini Situasi Terkini di Papua

BACA JUGA:Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data Utama Pemerintah dalam Menyalurkan Bantuan Program Bansos

Tarif Efektif Bulanan Kategori A:

1. Penghasilan hingga Rp 5,4 juta tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan Rp 5,4 juta - Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. Penghasilan Rp 5,65 juta - Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%.

BACA JUGA:Batal PHK Massal, Pemerintah Beri 2 Tunjangan Tambahan Tenaga Honorer, Ini Besarannya!

BACA JUGA:Siap-Siap! Pemerintah Rekrut 1,6 Juta Formasi PPPK 2024, Ini Kategori Prioritasnya..

Tarif Efektif Bulanan Kategori B:

1. Penghasilan hingga Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan Rp 6,2 juta - Rp 6,5 juta dikenakan pajak 0,25%.

Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Yudi

Deby Tri


bacakoran.co - presiden telah mengeluarkan (pp) nomor 58 tahun 2023 pada 27 desember 2023, yang mengatur tarif pemotongan pajak pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi. 

ini membagi potongan pajak untuk upah buruh ke dalam kategori bulanan dan harian.

aturan tersebut tarif pemotongan pph pasal 21 bulanan berdasarkan besarannya tidak kena pajak, status perkawinan, dan jumlah wajib pajak pada awal tahun pajak.

kategori a:

- tidak kawin tanpa tanggungan.

- tidak kawin dengan 1 tanggungan.

- kawin tanpa tanggungan

kategori b:

- tidak kawin dengan 2 tanggungan.

- tidak kawin dengan 3 tanggungan.

- kawin dengan 1 tanggungan.

- kawin dengan 2 tanggungan.

kategori c:

- kawin dengan 3 tanggungan.

tarif efektif bulanan kategori a:

1. penghasilan hingga rp 5,4 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 5,4 juta - rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 5,65 juta - rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%.

tarif efektif bulanan kategori b:

1. penghasilan hingga rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 6,2 juta - rp 6,5 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 6,5 juta - rp 6,85 juta dikenakan pajak 0,5%.

tarif efektif bulanan kategori c:

1. penghasilan hingga rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak.

2. penghasilan rp 6,6 juta - rp 6,95 juta dikenakan pajak 0,25%.

3. penghasilan rp 6,95 juta - rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%.

- pph pasal 21 harian juga diatur dalam peraturan ini.

- tarif pajak meningkat sesuai dengan kategori penghasilan untuk mencapai keadilan pajak.

- aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa memberatkan wajib pajak orang pribadi.

peraturan ini diharapkan memberikan kejelasan dan keadilan dalam sistem pemotongan pajak penghasilan bagi pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi di indonesia.

Tag
Share