WAHAI PNS! Pemerintah Naikan Uang Lembur dan Makan. Simak Besarannya?

Pemerintah menaikkan uang lembur PNS dan berikan uang makan--

BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkue), Sri Mulyani telah menetapkan kebijakan menaikkan uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas di luar jam kerja resmi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani tidak hanya memberikan uang lembur, tetapi juga menyediakan tunjangan uang makan lembur.

Kedua tunjangan ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi PNS yang bekerja dengan waktu tambahan.

BACA JUGA:Menteri PANRB Tidak Ada Kekuatan ' Orang Dalam', Jangan Percaya Oknum Janjikan Lulus PNS

Besaran nominal uang lembur akan ditentukan berdasarkan golongan PNS.

Berikut adalah rincian nominal uang lembur yang dapat diterima oleh PNS:

- Golongan I: Rp 18.000
- Golongan II: Rp 24.000
- Golongan III: Rp 30.000
- Golongan IV: Rp 36.000

Besaran uang makan lembur juga akan dibedakan sesuai dengan golongan PNS:

BACA JUGA:Eng Ing Eng! 1,8 Juta Pelamar Berjuang Tes Kompetensi PNS. Yuk Intip Soalnya?

- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000

Ketetapan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja resmi.

Dengan adanya insentif berupa uang lembur dan uang makan lembur.

BACA JUGA:Persiapkan diri,9 November SKD CPNS 2023, Cek passing Grade dan Cara Cetak Kartu Ujian, Jangan ada Ketinggalan

Para PNS akan lebih termotivasi untuk melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, terutama saat diperlukan untuk bekerja lembur.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para PNS.

Keputusan Sri Mulyani ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya dalam peningkatan produktivitas PNS.

BACA JUGA:Asik! PPPK Berhak Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya

Tetapi juga dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif

WAHAI PNS! Pemerintah Naikan Uang Lembur dan Makan. Simak Besarannya?

Yudi

Yudi


- menteri keuangan (menkue), sri mulyani telah menetapkan kebijakan menaikkan uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai negeri sipil (pns) yang menjalankan tugas di luar jam kerja resmi.

menurut peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 49 tahun 2023, sri mulyani tidak hanya memberikan uang lembur, tetapi juga menyediakan tunjangan uang makan lembur.

kedua tunjangan ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi pns yang bekerja dengan waktu tambahan.



besaran nominal uang lembur akan ditentukan berdasarkan golongan.

berikut adalah rincian nominal uang lembur yang dapat diterima oleh pns:

- golongan i: rp 18.000
- golongan ii: rp 24.000
- golongan iii: rp 30.000
- golongan iv: rp 36.000

besaran uang makan lembur juga akan dibedakan sesuai dengan golongan pns:



- golongan i dan ii: rp 35.000
- golongan iii: rp 37.000
- golongan iv: rp 41.000

ketetapan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat para yang menjalankan tugas di luar jam kerja resmi.

dengan adanya insentif berupa uang lembur dan uang makan lembur.



para pns akan lebih termotivasi untuk melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, terutama saat diperlukan untuk bekerja lembur.

hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pns.

keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya dalam peningkatan produktivitas pns.



tetapi juga dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara efektif

Tag
Share