SIM Keliling Tabanan Bali Jumat 5 Januari 2024, Hadir di 1 Lokasi, Cek Biaya dan Persyaratan...

Jumat 05 Jan 2024 - 07:46 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Biaya Pemeriksaan Kesehatan CJH, Ditanggung BPJS Hanya Pengobatan Lanjutan, Ini Penjelasannya

Berikut beberapa persyaratan perpanjang SIM Keliling:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

4. Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM A atau SIM C adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

BACA JUGA:5 Lokasi Layanan SIM Keliling Hari ini Jakarta Desember 2023, Intip Waktu, Biaya dan Persyaratan

BACA JUGA:Penting! Jika Sudah Pensiun, Mantan TNI/ Polri Dianjurkan Segera Melapor, Agar Bisa Nyoblos

Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A atau SIM C. 

Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku sudah habis, maka kamu harus melakukan penerbitan SIM baru.

BACA JUGA:2 Lokasi Layanan SIM Keliling Bandar Lampung Hari ini, Kuy Gais di Perpanjang

Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas.

Kategori :