BACAKOAN.CO - Membeli mobil bekas dan menginvestasikannya sebagai aset jangka panjang memerlukan perencanaan matang.
Terutama terkait dengan pergantian nama kepemilikan.
Langkah ini bukan hanya administratif, tetapi juga krusial untuk merawat moda transportasi serta memberikan kepastian hukum.
1. Pentingnya Pergantian Nama Mobil
Proses pergantian nama menjadi langkah awal yang tak boleh terlewatkan.
BACA JUGA:Pecinta Mobil Mewah! Honda Accord RS e: HEV, Keunggulan Teknologi dan Desain Sporty
Ini mempengaruhi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan mobil.
Perubahan kebijakan perpanjangan STNK kini mewajibkan pergantian nama, tidak lagi memungkinkan perpanjangan tanpa hal tersebut.
2. Perubahan Kebijakan Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa pergantian nama, namun kebijakan keamanan dan sistem pajak progresif kini mengharuskan adanya pergantian nama.
BACA JUGA:Pejabat Senior Pasukan Mobilisasi Populer (PMF) Irak Tewas dalam Serangan Udara di Baghdad.
3. Biaya Pergantian Nama Mobil
Biaya pergantian nama mobil bervariasi di setiap daerah. Beberapa biaya yang perlu diketahui meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000 untuk kategori non-kendaraan umum.
- Biaya Pendaftaran: Berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 100.000.
BACA JUGA:Heboh Terlibat Keributan, Petugas Dishub Naik Kap Mobil Bak ' Spiderman', Begini Kejadiannya!
- Biaya Penerbitan Dokumen: Penerbitan BPKB (Rp 375.000), STNK (Rp 200.000), TNKB (Rp 100.000), dan biaya cek fisik (Rp 25.000), dengan total mencapai Rp 700.000.
4. Persiapkan Dokumen Penting
Penting bagi pembeli mobil bekas untuk membawa dokumen asli dan salinannya saat melakukan pergantian nama.