"Jumlah petugasnya sesuai dengan Surat Tugas yang diterbitkan Bawaslu," ujarnya.
Lanjut Lolly, berkaitan dengan penyempurnaan tata tertib pengawasan, Bawaslu memberikan saran kepada KPU untuk fokus pada 4 hal.
Pertama, KPU dan penyelenggara meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara Debat Pasangan Calon.
Kedua, KPU memperbaiki tata tertib debat dengan ketentuan sanksi bagi para pihak yang melanggar. Ini seperti menyebabkan acara tidak kondusif, membawa atribut Kampanye Pemilu Pasangan Calon, meneriakkan yel-yel/slogan.
Sanksi juga layak dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya.
Ketiga, konsisten dengan ketentuan durasi pelaksanaan debat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Keempat, KPU memastikan surat izin cuti pejabat negara yang terlibat sebagai tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat menghadiri dalam acara debat.
"Bawaslu juga akan menguatkan pengawalan pada tiga apelaksanaan Debat Capres Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu siap responsif jika treadplate dugaan pelanggaran melalui saran perbaikan atau rekomendasi sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu," tegas Lolly.(*)