Perusahaan Asuransi Belum Miliki Karyawan Profesi Langka Ini Siap-siap Disanksi Tegas

Jumat 12 Jan 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memantau pemenuhan Appointed Actuary.

OJK akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar ke depan industri asuransi dapat tumbuh sehat dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai.

Selain itu, pihaknya telah menerapkan supervisory action berupa sanksi peringatan pertama bagi perusahaan asuransi umum yang belum memiliiki aktuaris perusahaan.

BACA JUGA:Mau Jadi Peserta Asuransi Syariah? Kenali Manfaat dan Keuntungannya Dulu, Guys!

OJK juga tetap meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi aktuaris setiap bulan.

Tujuannya untuk mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan.

Rencana pemenuhan aktuaris yang disampaikan perusahaan asuransi umum dipantau secara berkala.

Ke depan, jika perusahaan bersangkutan tak kunjung memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris maka sanksinya akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya.

BACA JUGA:Harus Punya Akta Kelahiran? Kebijakan Unik di Swiss, Anjing Harus Sekolah dan Punya Asuransi Kesehatan

Untuk informasi, Appointed Actuary menjadi suatu keharusan dalam kegiatan usaha asuransi agar dapat mengelola aset dan liabilitas perusahaan secara optimal.

Kategori :