BACAKORAN.CO- Cuka apel telah lama diakui sebagai bahan alami yang memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan. Namun, ternyata tidak semua cuka apel halal untuk dikonsumsi.
Salah satu jenis cuka apel yang menjadi sorotan.
Adalah Apple Cider Vinegar (ACV) atau cuka cider apel.
Diketahui bahwa cuka ini memiliki status haram dalam pandangan beberapa ulama.
BACA JUGA:Kaget! 5 Hal yang Dianggap Haram Selama ini Ternyata Halal dalam Islam, Apa Aja?
BACA JUGA:Jangan Malas! Ini Kewajiban Muslim dalam Mencari Rezeki yang Halal, Menurut kitab Mukhtarul Hadis
Karena pembuatannya melibatkan cider apel yang merupakan minuman keras.
Cuka apel umumnya dihasilkan dari fermentasi jus apel. Namun, ACV memiliki asal usul yang berbeda.
Proses pembuatan ACV melibatkan cider apel.
Yang pada dasarnya adalah jus apel yang difermentasikan menjadi minuman keras.
BACA JUGA:Gengs, Ini 5 Ciri-ciri Kutek Halal yang Bisa Dipakai Sholat
Dalam perspektif agama Islam, minuman keras dikenal sebagai khamar, yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Menurut pandangan ulama Syafi'iyah, yang merupakan bagian dari salah satu mazhab dalam Islam.
Mengkonsumsi minuman keras, termasuk dalam bentuk cuka seperti ACV.