Separo Jamaah Haji Lulus Tes Kesehatan, Apa Yang Selanjutnya Dilakukan? Ini Kata Juru Bicara Kemenag

Senin 22 Jan 2024 - 13:04 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Dia menyebut, untuk tiga hari pertama jumlahnya masing-masing di bawah seribu. Namun jumlahnya berubah dalam dua hari terakhir yang mencapai 6.130 dan 8.064 jamaah.

"Pelunasan saya duga akan terus naik signifikan. Sebab, jamaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu," ujar Anna. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sendiri telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi tiga jenis jamaah haji.

Pertama, jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan yang ketiga adalah jamaah haji reguler cadangan.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini. Mekanismenya adalah, pertama, jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Kedua, pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketiga, jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Besaran Bipih jamaah haji dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.(*)

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334

Kategori :